Breaking News

Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta? Sebaiknya Simak Dulu Persyaratan dan Cara Mendaftarnya Berikut Ini

Bagi anda yang ingin mengajukan atau mendaftar Bantuan Langsung Tunai UMKM ( BLT UMKM ) sebaiknya harus mengetahui dulu persyaratannya.

Editor: Yongky Yulius
Pixabay
ilustrasi uang 

TRIBUNJABAR.ID - Bagi anda yang ingin mengajukan atau mendaftar Bantuan Langsung Tunai UMKM ( BLT UMKM ) sebaiknya harus mengetahui dulu persyaratan dan cara daftarnya..

Seperti diketahui, program BLT UMKM ditujukan untuk usaha mikro kecil dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19.

Kabar gembiranya, BLT UMKM tersebut pun diperpanjang. Pada Senin (19/10/2020), pemerintah melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), mengumumkan perpanjangan periode pemberian BLT UMKM.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, BLT UMKM periode II ini akan diberikan hingga akhir November 2020.

“Kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya seperti diberitakan Kompas.com, Senin.

Namun, pada periode II pemberian bantuan akan dibatasi untuk 3 juta pelaku UMKM saja dan seleksinya diperketat.

Ia mengatakan, Kemenkop UKM akan mengutamakan pelaku UMKM di daerah yang pada periode pertama nominal penyerapannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Seleksi penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I. Selain itu, tiga daerah itu kecil penyerapan bantuannya, maka kami prioritaskan,” ujarnya.

Adapun nominal bantuan yang diberikan adalah Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku UMKM.

Bantuan tersebut bersifat hibah, bukan pinjaman atau kredit.

Baca juga: Akhir Oktober Batal? Soal Pencairan BLT Gelombang 2 Pekerja Swasta, Satgas PEN Bilang Begini

Cara mendapatkan BLT UMKM

Pelaku UMKM dapat memperoleh BLT UMKM dengan mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota masing-masing.

Pada saat pendaftaran, sejumlah dokumen seperti

1. Nomor induk kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved