Demo Besar-besaran Tolak UU Cipta Kerja Akan Digelar di Gedung DPR RI, Minta Legislative Review

Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja belum selesai. KSPI akan terus menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Editor: Giri
KOMPAS.com/ADYSTA
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal 

"Sudah kami kirimkan surat terbuka kepada 9 Fraksi di DPR RI, dengan tembusan kepada pimpinan DPR RI, pimpinan MPR RI, pimpinan DPD RI."

"Isi surat itu meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislative review," jelas Said.

Said menjelaskan, legislative review dilakukan DPR sesuai peraturan yang berlaku, dapat membatalkan UU yang sudah disahkan.

Hal itu diatur dalam pasal 20 ayat 1 dan pasal 21 UUD 1945.

"Sehingga oleh sebab itu anggota DPR berwenang proses legislative review dengan cara mengajukan usul RUU mengenai pembatalan UU Cipta Kerja," paparnya.

Said berharap permintaan atau surat terbuka yang pihaknya kirimkan, dapat direspons sesegara mungkin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara mengenai Undang-undang Cipta Kerja yang menuai gelombang protes dari buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah.

Berikut ini isi lengkap konferensi pers Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, secara virtual, Jumat (9/10/2020).

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bapak, Ibu, Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Pagi tadi saya telah memimpin Rapat Terbatas secara virtual tentang Undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

Dalam undang-undang tersebut terdapat sebelas klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha.

Urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM.

Urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-undang Cipta Kerja.

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja.

Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved