Mengintip Fasilitas Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di SKB Majalengka, Buat OTG yang Tidak Disiplin

Pemkab Majalengka menyiapkan satu tempat isolasi bagi pasien Covid-19, yakni di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
tribunjabar/eki yulianto
Mengintip Fasilitas Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di SKB Majalengka, Buat OTG yang Tidak Disiplin 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemkab Majalengka menyiapkan satu tempat isolasi bagi pasien Covid-19, yakni di Gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).

Itu untuk antisipasi jika tempat isolasi di setiap kecamatan mengalami overload atau kelebihan kapasitas.

Terkait hal lainnya, Kabupaten Majalengka sendiri saat ini masih terus mengalami lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Tribuncirebon.com mencoba melihat langsung tempat isolasi yang kini masih dalam tahap persiapan.

Gedung SKB berada di dekat lapangan GGM Majalengka atau di samping Kantor BKPSDM.

Baca juga: Setiap Mau Makan, Kakek Penjual Pisang Ini Beri Hadiah Doa Al Fatihah untuk Bung Karno

Ketika memasuki halaman gedung, suasana kesunyian begitu terasa.

Ruang isolasi untuk para pasien berada di halaman belakang dengan tata letak kamar berdiri sejajar.

Ada dua bangunan yang tersedia, bangunan pertama tersedia 12 kamar.

Bangunan kedua, tersedia 8 kamar.

Masing-masing kamar memiliki luas 5x4 meter dan akan diisi oleh dua pasien.

Pengelola Gedung SKB menyediakan berbagai fasilitas penunjang bagi para pasien Covid-19.

Di antaranya, tempat tidur, kamar mandi dalam dan AC.

Mereka juga bisa berjemur di depan gedung, lantaran halaman gedung tersebut dibilang luas.

Jubir Satgas Covid-19 Majalengka, Alimudin menyebut mempersiapkan ruang isolasi hanya menjadi alternatif.

Baca juga: Mobil Multi Fungsi Hasil Kreasi Orang Desa, Bisa Potong Kayu di Tempat, Dedi Mulyadi Pun Terkesima

Sementara, setiap kecamatan juga diwajibkan membuat ruang isolasi di wilayahnya masing-masing.

"Ini untuk memudahkan mereka yang kurang bisa menjalani disiplin terutama bagi OTG yang tidak bisa disiplin isolasi mandiri di rumah atau mendapat penolakan dari warga sekitar. SKB nanti hanya diperuntukan menampung orang yang tidak bisa ditangani di desa dan kecamatan," ucapnya.

Oleh karena itu, SKB ini ditetapkan sebagai ruang karantina Kabupaten.

Atau OTG yang mengalami masalah di desa terkait isolasi yang tidak bisa berjalan dengan baik.

"Menyangkut pemenuhan konsumsi pasien OTG dipenuhi dari Satgas. Demikian juga yang menjalani karantina di kecamatan dan desa disiapkan oleh masing-masing Satgas," jelas dia.

Di SKB sendiri tersedia 22 kamar tidur dan semua kamar mandi berada di dalam.

Tempat juga lebih terisolasi, karena jauh ke pemukiman di belakang kantor BKPSDM sehingga tempat dianggap cukup representatif untuk isolasi.

Dari 22 kamar tersebut hasil survei, 15 kamar layak pakai sisanya perlu perbaikan.

Namun, tidak terlalu besar, sehingga pemerintah tidak terlalu terbebani dengan anggaran perbaikan atau penyiapan fasilitas seperti halnya jika dilakukan di tempat lain.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved