Deretan Fakta Kasus Narkoba Artis Inisial RR, Pesinetron Dari Jendela SMP Itu Konsumsi Sabu-sabu
Salah satu bintang sinetron Dari Jendela SMP, artis inisial RR (17), ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
TRIBUNJABAR.ID - Salah satu bintang sinetron Dari Jendela SMP, artis inisial RR (17), ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ia ditangkap pada Kamis (15/10/2020) sore di sebuah penginapan di kawasan Depok, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, Unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan RR sekaligus menyita barang bukti yang ada.
Rupanya, RR sudah diintai oleh petugas selama tiga hari berturut-turut di lokasi penginapan itu.
Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang keresahan dengan tempat tersebut.
RR telah menambah daftar hitam artis yang terjerat kasus dugaan narkoba.
Ia harus berurusan dengan hukum atas kasus ini.
Mengenai hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan tentang penangkapan RR dalam jumpa pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).
Barang Bukti
Yusri mengatakan, pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti di lokasi penggeledahan RR.
Barang bukti yang di sita petugas kepolisian di antaranya ada beberapa klip berupa sabu-sabu dengan berat 0,4 gram, gawai, dan sejumlah uang tunai.
Tidak melawan, Yusri mengatakan, RR kooperatif saat digeledah petugas kepolisian.
Bahkan, RR memberitahu polisi di mana ia menyimpan sabu-sabu tersebut.
Positif metafetamin
Setelah ditangkap, RR menjalani pemeriksaan awal untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam kesempatan itu, RR juga menjalani tes urine dan kemudian hasilnya menunjukkan positif metafetamin.
"Kemudian yang bersangkutan menjalani tes urine, hasilnya adalah positif metafetamin," tegas Yusri.
Baca juga: Artis Inisial RR Ditangkap karena Kasus Narkoba, Disebut Pemain Sinetron Dari Jendela SMP, Siapa?
Sudah membeli 5 kali
Dari pemeriksaan awal juga, RR mengaku kepada penyidik bahwa ia sudah lima kali membeli narkoba dengan pemasok yang berbeda-beda.
Terkahir, RR membeli sabu-ssbu dengan seseorang berinisial P dengan harga Rp 400.000.
"Ini yang kemudian kita proses dan kita persangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Yusri.
Alasan konsumsi
Yusri mengungkapkan, alasan RR mengonsumsi narkoba lantaran ingin terlihat kurus.
"(Alasan konsumsi sabu-sabu) kalau keterangan awal, disampaikan untuk membuat badannya kurus," ungkap Yusri.
Kemudian, Yusri mengimbau, pihaknya tak segan-segan menindaklanjuti baik itu penyalahgunaan atau pun pengedar narkoba.
"Ini hal yang salah, yang mengartikannya bahwa sabu-sabu dia gunakan untuk membuat badannya kurus, ini keterangan awalnya," ucap Yusri.
Baca juga: Sosok RR, Artis yang Diduga Terjerat Narkoba, Masih Misteri, Benarkan yang Jadi Seteru Rizky Billar?
Kronologi Penangkapan Artis RR, Bintang Sinetron Dari Jendela SMP
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi penangkapan salah satu pemain sinetron Dari Jendela SMP berinisial RR (17) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Yusri mengakui, pihaknya pada 13 Oktober 2020, mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai lokasi yang sering disalahgunakan untuk konsumsi narkoba.
Setelah menerima laporan, unit 5 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pengintaian selama tiga hari di salah satu penginapan di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Baru tanggal 15 (Oktober 2020) sekitar pukul setengah tujuh malam, menggeledah dan menemukan tersangka (RR)," ucap Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Saat penggeledahan, petugas kepolisian mengamankan barang bukti beberapa klip plastik sabu-sabu dengan total 0,4 gram, gawai, dan sejumlah uang tunai.
Yusri mengatakan, RR bersikap kooperatif saat penggeledahan berlangsung.
"Memang ada barang bukti di beberapa tempat yang ada, totalnya 0,4 gram ada tiga klip, termasuk di bawah speaker. Tetapi karena kooperatif, dia sebutkan semua di mana dia simpan," ucap Yusri.
Dari pemeriksaan awal, RR membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial P dengan harga Rp 400.000.
Yusri berujar, RR saat pemeriksaan mengaku telah membeli sebanyak lima kali dengan pemasok yang berbeda-beda.
Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan bahwa hasil tes urine RR positif metafetamin.
Kepada penyidik, RR mengaku mengonsumsi sabu-sabu agar badannya terlihat kurus.
"Ini hal yang salah, yang mengartikannya bahwa sabu-sabu dia gunakan untuk membuat badannya kurus, ini keterangan awalnya," ucap Yusri.
Oleh karena ini, polisi menjerat RR dengan Pasal 114 Ayat 1 subsder Pasal 112 Ayat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Karena masih di bawah umur, RR tidak dihadirkan dalam jumpa pers.
Kata Yusri, sistem peradilan yang dijalani RR juga menerapkan sistem peradilan di bawah umur. (Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru Penangkapan Salah Satu Bintang Sinetron Dari Jendela SMP Berinisial RR" dan "Kronologi Penangkapan Artis RR, Bintang Sinetron Dari Jendela SMP" dan di Tribunnews dengan jduul "Fakta Baru Kasus Narkoba RR, Pemain Sinetron Dari Jendela SMP, Akui Konsumsi karena Ingin Kurus".