Berawal dari Pacaran via WhatsApp, Janda Muda Kuningan Perdayai Pengacara Hingga Puluhan Juta

Modus yang digunakan adalah dengan menjalin tali asmara namun hanya lewat online atau via WhatsApp.

Editor: Ravianto
Tribuncirebon/Ahmad Ripai
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik menanyai TA. 

“Nama asli dan palsu yaitu Cita. Saat korban mentransfer uang untuk Cita, rekening yang digunakan atas nama asli tersangka. Dari situlah kami mulai mencurigai TA," ucap Danu.

Akibat perbuatannya, TA dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

 Janda Muda di Kuningan Tipu Pengacara, Mengaku Bidan dan Berpacaran, Tilep Uang Rp 20 Juta

 Janda Beranak Dua di Kuningan Pakai Sabu-sabu karena Pandemi Covid-19, Diamankan Bersama Mahasiswa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved