Perbedaan Harga Mobil Pimpinan KPK Era Sekarang dengan Abraham Samad, Ini Masa Pandemi, Bos

Mobil dinas yang diberikan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beragam komentar.

Editor: Giri
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Abraham Samad 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mobil dinas yang diberikan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beragam komentar. Apalagi, pemberian itu dilakukan di kondisi saat ini, Indonesia sedang bertarung melawan Covid-19. 

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, pun turut mengomentari pro dan kontra pengadaan mobil dinas KPK.

Apa perbedaannya dengan mobil dinas KPK di zaman Abraham Samad dkk. dengan KPK sekarang?

Abraham Samad (53 tahun), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode III (2011-2015), menyebutkan selama empat tahun menjabat, dia hanya mengendari mobil MPV jenis Innova.

“Saya lanjutkan mobil dinas periode sebelumnya,” kata Abraham kepada Tribun Batam, Jumat (16/10/2020), menanggapi pertanyaan Tribun, terkait kontroversi mobil dinas pimpinan KPK periode keenam tahun 2019-2023.

Ketua KPK sebelum periode Abraham adalah M Busyro Muqoddas (2010-2011).

Di periode transisi ini ada Chandra M Hamzah, Mochammad Jasin, dan Haryono Umar.

Tiga ketua periode sebelum Abraham adalah yang pertama Taufiqrahman Ruki Oeriode 2003–2007 dan Antasari Azhar Periode 2007–2011.

Di masa awal KPK dan minimnya anggaran, mobil dinas masih di bawah harga Rp 500 juta.

Abraham hanya tertawa kecil dan tak banyak komentar soal anggaran pengadaan mobil dinas KPK pimpinan Jenderal Polisi Firli Bahuri ini.

“Ini masa pandemi, Bos. Aneh dan mengusik rasa keadilan kita. Tak empatilah.” ujar pengacara ini kelahiran Makassar ini.

Dari situs resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) Toyota, harga Innova di tahun 2011-2015 berkisar Rp 350 juta.

Saat ini, harganya Innova serial atas, di kisaran Rp 370 juta hingga Rp 420 juta.

Sekadar diketahui, lima pimpinan KPK periode ke-VI tahun 2019-2023 ini, mengagendakan pengadaan mobil dinas baru.

Total anggaran yang diajukan ke DPR ini sekitar Rp 8,7 miliar.

Khusus untuk Ketua KPK Firli Bahuri (56) dijatah mobil seharga Rp 1,4 miliar.

Dengan pagu anggaran ini, mantan Kapolda Sumsel (2019) ini bisa mengendarai mobil 2.000 cc hingga 3.500 cc seperti Marcedez Benz seri-E 200 atau sedan Toyota Camry, Toyota Alphard atau Jeep Wrangler.

Perinciannya untuk pagu Rp 7,8 M itu adalah ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar.

Mereknya belum diketahui. Yang pasti, spesifikasinya, mesin mobil di atas 3.500 cc.

Sedangkan empat wakil ketua, masing-masing mobil seharga Rp 1 miliar dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc.

Keempatnya adalah Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Ada juga lima mobil dinas untuk anggota Dewan Pengaswas (Dewas) KPK, masing-masing Rp 702 juta. Totalnya lebih dari Rp 3,5 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan, kini pimpinan KPK tak lagi memiliki mobil dinas.

Menurutnya, besaran perincian anggaran mobil dinas itu belum final dan masih dibahas.

"Rinciannya tidak sebesar itu. Masih ditelaah Ditjen Anggaran dan Bappenas," tuturnya, kemarin.

Ali Fikri menambahkan, jumlah unit akan mengacu pada Peraturan KPK mengenai Organisasi dan Tata Kerja (Perkom Ortaka) yang masih dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan untuk besaran harga, mengacu pada standar biaya.

Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang Jumat (16/10) tepat resmi mundur dari KPK, bahkan sempat menyindir pengadaan mobil dinas bekas lembaganya ini.

“Ada juga teman-teman yang bercanda dan bilang, apa enggak nyesal keluar dari KPK, Feb, karena tahun depan para pejabat di KPK, termasuk kepala biro, akan mendapatkan mobil dinas? Saya senyum saja merespons hal tersebut," ujar aktivis dari ICW dan TII ini yang mengajukan mundur akhir September 2020 lalu.

KPK Juga Usulkan Bus untuk Antar-Jemput Pegawai

Selain mengusulkan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan pengadaan bus operasional antar-jemput pegawai.

"Untuk anggaran 2021 ada juga usulan untuk bus operasional jemputan pegawai," kata Ali Fikri, Jumat (16/10/2020).

Berbeda dengan usulan mobil dinas yang sudah disetujui Komisi III DPR, untuk bus operasional pegawai masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Namun saat ini masih pembahasan dan telaahan di Ditjen Anggaran Menkeu dan Bappenas," ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK mengusulkan pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural. Pengadaan mobil dinas tersebut masuk ke dalam anggaran KPK tahun 2021.

"Diusulkan tahun 2020. Jadi anggaran yang disusun dan diusulkan oleh kesekjenan untuk anggaran tahun 2021," kata Ali.

Dewas Menolak

Dewan Pengawas KPK dengan tegas telah menolak mobil dinas yang akan diberikan. Mereka mengklaim tidak tahu soal asal-muasal pengusulan mobil dinas.

Sementara, kelima pimpinan KPK belum juga memberikan respons soal anggaran KPK 2021 yang sebagian diperuntukkan untuk pengadaan mobil dinas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dasarnya dilahirkan dengan semangat pemberantasan korupsi serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, salah satunya kesederhanaan.

Akan tetapi setelah para pimpinan KPK jilid V, dewan pengawas, serta seluruh pejabat struktural lembaga antirasuah mendapat jatah mobil dinas, nilai kesederhanaan itu sirna.

"Namun, seiring berjalannya waktu, nilai itu semakin pudar. Terutama di era kepemimpinan Firli Bahuri," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020). (*)

Baca juga: DAFTAR Nama Korban Meninggal dan Luka Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor Akibat Rem Blong

Baca juga: Bikin Geregetan, Ini Alasan Ivan Gunawan Pernah Omelin Lesty Kejora, Dibilang Sok Cantik

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Puncak Bogor, Truk Sapu Mobil dan Tiga Sepeda Motor, 5 Orang Meninggal

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Mobil Dinas Bagi Pimpinan dan Pejabat, KPK Juga Usulkan Bus Untuk Antar Jemput Pegawai

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ketua KPK Firli Bahuri Dijatah Mobil Dinas Rp 1,4 M Jaman Abraham Samad Cuma Sekelas Innova, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/17/ketua-kpk-firli-bahuri-dijatah-mobil-dinas-rp-14-m-jaman-abraham-samad-cuma-sekelas-innova?page=all.

Editor: Dian Anditya Mutiara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved