Dewan Pengawas Menolak, Rencana Pembelian Mobil Dinas Baru Pimpinan KPK

Tumpak menyatakan Dewas KPK tidak memerlukan mobil dinas. Sebab, kata dia, Dewas KPK menerima tunjangan transportasi.

kompas.com
Logo KPK 

DEWAN Pengawas ( Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak pemberian mobil dinas. Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean mengatakan pihaknya tidak pernah mengusulkan pengadaan mobil dinas.

"Kami dari Dewas enggak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi Dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu. Kalaupun benar, kami Dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas tersebut," kata Tumpak kepada Kompas.com, Kamis (15/10).

Tumpak menyatakan Dewas KPK tidak memerlukan mobil dinas. Sebab, kata dia, Dewas KPK menerima tunjangan transportasi. Ketentuan mengenai tunjangan itu diatur dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Perpres tersebut menyatakan Ketua Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000 sedangkan anggota Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjanangan transportasi sebesar Rp 27.330.000.

"Berdasarkan Perpres tentang penghasilan Dewas, ada diberikan tunjangan transportasi, sudah cukuplah itu," kata Tumpak.

Tumpak juga mengaku menolak pemberian mobil dinas sejak ia masih menjabat sebagai pimpinan KPK jilid pertama. "Saya lihat pimpinan-pimpinan setelahnya juga sama. Jadi kalau lah itu benar, baru kali ini pimpinan diberi mobil dinas," katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK akan mendapatkan mobil dinas. Menurut Ali, DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.***

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved