Demo Tolak UU Cipta Kerja

MK Terima 2 Ajuan Uji Materi UU Cipta Kerja, Prabowo Bicara hingga Emil Koordinasi dengan Presiden

Selain memunculkan unjuk rasa, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, sejumlah pihak juga sudah mengajukan permohonan uji materil ke MK

Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). Dalam aksinya, mahasiswa dari berbagai kampus itu menyuarakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI. 

TRIBUNJABAR.ID -  Selain memunculkan unjuk rasa, pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, sejumlah pihak juga sudah mengajukan permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Hingga hari ini, Senin (12/10/2020), sudah ada permohonan uji materil UU Cipta Kerja ke MK.

"Hari ini sudah ada 2 permohonan yang diajukan ke MK," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Permohonan pertama diajukan oleh dua orang pekerja bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.

Berdasarkan berkas permohonan yang diunggah di laman MK RI, keduanya menyoal Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Pemohon menilai, berlakunya UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pemohon terkait status kepegawaian mereka.

Sebab, UU tersebut memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) secara terus-menerus tanpa batasan waktu pembaruan.

UU Cipta Kerja juga dinilai merenggut hak para pemohon sebagai pekerja untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaan dan dedikasinya bagi perusahaan berupa pesangon dan uang penghargaan yang layak.

"Bahwa keberlakuan undang-undang a quo akan memposisikan para pemohon sebagai pekerja dengan beban kerja yang berlebih sebab undang-undang a quo telah mengurangi jumlah hari istirahat mingguan dan menambah durasi maksimal lembur bagi pekerja," dikutip dari petikan permohonan.

Melalui permohonannya, Dewa Putu Reza dan Ayu Putri meminta agar MK menyatakan Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan kedua diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) yang diwakili oleh ketua umumnya, Deni Sunarya, serta sekretaris umum Muhammad Hafiz.

Pemohon menyoal Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 Undang-undang Cipta Kerja.

Pasal 81 angka 15 mengubah ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sementara, Pasal 81 angka 19 menghapus ketentuan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan.

Pasal ini semula mengatur tentang perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis.

Lalu, Pasal 81 angka 25 mengatur tentang ketentuan baru yakni Pasal 88D mengenai upah minimum pekerja.

Sedangkan Pasal 81 angka 29 menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan mengenai pengaturan pengupahan.

Terakhir, Pasal 81 angka 44 mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.

Pasal ini mengatur kewajiban perusahaan membayar uang pesangon atau uang penghargaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Para pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun Undang-undang Cipta Kerja disahkan melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).

Pengesahan UU tersebut menimbulkan kontroversi karena pasal-pasal di dalamnya dinilai merugikan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.

Selain itu, proses penyusunan dan pembahasan naskahnya pun dianggap tertutup dari publik.

Pengesahan UU Cipta Kerja pun membuat buruh dan mahasiswa turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (8/10/2020) hampir di seluruh daerah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masyarakat yang keberatan dengan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke MK.

"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.

Prabowo Bicara Soal Demo Tolak UU Cipta Kerja

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto akhirnya buka bicara.

Prabowo berbicara terkait aksi demonstrasi dan UU Cipta Kerja.

Menteri Pertahananan RI Prabowo Subianto pada rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di gedung parlemen Jakarta, Senin (11/11/2019).
Menteri Pertahananan RI Prabowo Subianto pada rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di gedung parlemen Jakarta, Senin (11/11/2019). (capture Kompas TV)

Menteri Pertahanan ini berbicara soal UU Cipta Kerja dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di TVRI.

Video potongan wawancara Prabowo itu diunggah oleh jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak di akun twitternya, @dahnilanzar, Senin (12/10/2020) malam. 

Prabowo mengaku merasakan hal itu karena ia sempat hampir terperangkap oleh massa demonstrasi. 

Namun, para pendemo kemudian memberikan jalan kepada mobilnya.

Prabowo berkesimpulan, niat para pendemo baik, tetapi memang ada pihak tertentu yang memperkeruh suasana. 

"Sebagian besar pendemo itu masih baik. Kemarin saya juga agak terperangkap dengan massa. Tapi mereka buka jalan, masih banyak yang dada ke saya, jadi mungkin lihat mobil saya. Bahkan anak-anak itu beri hormat. Mereka itu niatnya baik, anak-anak itu. Tetapi ada yang panas-panasin," ujar dia. 

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menemui ribuan pendemo yang memadati Jalan Pahlawan depan kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jateng, Senin (12/10/2020).Dalam orasinya Ganjar menegaskan bahwa sudah menelpon para menteri terkait tuntutan para buruh. Aksi demo berlangsung dengan tertib dan damai. Diakhir demo, para buruh memberikan bunga kepada TNI dan Polri sebagai simbol perjuangan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berjalan lancar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menemui ribuan pendemo yang memadati Jalan Pahlawan depan kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jateng, Senin (12/10/2020).Dalam orasinya Ganjar menegaskan bahwa sudah menelpon para menteri terkait tuntutan para buruh. Aksi demo berlangsung dengan tertib dan damai. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Terkait UU Cipta Kerja, Prabowo menyatakan Partai Gerindra memang mendukung UU Cipta Kerja

Namun demikian, menurut Prabowo, partainya tidak serta merta mendukung seluruh isi UU Cipta Kerja

Partainya, lanjut Prabowo, telah melakukan banyak pengurangan pada pasal-pasal yang dianggap terlalu liberal.

"Ya kita mendukung tetapi juga kita menyaring, tidak kita dukung begitu (saja). Anda boleh tanya. Banyak yang kita kurangi karena terlalu liberal. ya kan . jadi banyak kalangan kita yang masih gandrung dengan liberalisme," beber Prabowo. 

Ridwan Kamil Sudah Berkoordinasi dengan Presiden

Setelah aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di Gedung Sate, beberapa hari lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat membacakan hasil pertemuannya dengan perwakilan buruh di hadapan ribuan buruh, dan Surat Ridwan Kamil untuk Jokowi tentang aspirasi buruh sudah beredar di media sosial.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat membacakan hasil pertemuannya dengan perwakilan buruh di hadapan ribuan buruh, dan Surat Ridwan Kamil untuk Jokowi tentang aspirasi buruh sudah beredar di media sosial. (Kolase Tribunjabar.id)

Menurut gubernur yang akrab disapa Emil ini, koordinasi itu terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

"Memang Bapak Presiden melakukan rakor dengan gubernur, istilahnya tidak spesifik ke satu dua gubernur, tapi perintah umum saja bahwa problem yang kita hadapi selama ini adalah komunikasi dan sosialisasi yang belum optimal," kata Emil usai Rapat Koordinasi di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

Dalam rakor bersama Presiden itu, kata Emil, semua elemen termasuk pemerintahan agar segera mendalami poin-poin yang dipersengketakan untuk disosialisasikan.

"Pak Presiden memaparkan pasal yang dianggap ada provokasi hoaks, misalkan ya dan aslinya seperti apa," kata Emil.

"Nah itu, jadi ini perintah umum kepada semuanya. Dan tidak hanya ke elemen gubernur, itu mah perintah umum juga kepada menteri terkait, kepada kepolisian, TNI juga untuk semua melakukan proses sosialisasi," tambahnya.

Menurutnya, perintah Presiden itu akan diimplementasikan para Gubernur dan elemen lainnya sesuai dengan caranya masing-masing.

"Misalkan saya berencana kalau tidak ada halangan duduk dalam ruangan dengan cara-cara yang sifatnya bisa diskusi."

"Sesuatu yang tidak sempat karena keburu demo, boro-boro membahas secara substansi gitu kan, yang ada adalah penanganan di lapangan yang cukup banyak dinamika," ucapnya.

"Nah, mungkin dengan sekarang dengan tensi yang lebih turun mari kita diskusikan."

"Bahkan, Pak Presiden menyampaikan, kalau tidak puas, memang ada saluran hukum yaitu uji materi ke MK, itu juga dipersilakan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis dan taat hukum," tambahnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Permohonan Pengujian UU Cipta Kerja Sudah Diajukan ke MK".

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved