Razia Indekos di Tuban, Diamankan 8 Pasangan Bukan Suami-Istri, Pakaiannya Awut-awutan
Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK Tuban, Jawa Timur, menggerebek sedikitnya 16 anak baru gede (ABG) yang tengah pesta seks di beberapa indekos.
“Pelaku kemudian menawarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat.
"Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” kata Aldo.
Pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis hitam untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Uang tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.
Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun.
Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Pelaku juga akan dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya. (*)
Baca juga: Tanah Longsor, Puting Beliung, dan Banjir Bandang Sering Terjadi, Warga Kota Bandung Harus Waspada
Baca juga: Video Beredar, Pevita Pearce Dikabarkan Jalan Bareng Mantan Maudy Ayunda, Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: Uji Klinis Vaksin di Bandung hingga 7 Bulan, Kenapa November Ada Pemberian Vaksin? Ini Jawabannya
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 16 ABG Tuban Pesta Seks di Kos-kosan Ada yang Masih di Bawah Umur, Pamit Bikin Konten Youtube
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/petugas-gabungan-saat-merazia-indekos-di-kawasan-tuban-kota.jpg)