Polisi Dinilai Tak Bisa Tetapkan Tersangka Hoaks, Tidak Ada Sifat Melawan Hukum, Ini Alasannya

Penetapan tersangka terduga penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja oleh polisi dianggap sebagai langkah prematur.

Kontributor Kuningan/Ahmad Ripai
Seorang pedagang berjualan di tengah aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Kuningan, Jumat (9/10/2020). 

"Contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP/UMK dihapus, kemudian semua hak cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain, ada 12 gitu ya," kata Argo.

Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Polisi pun menilai tindakan VE tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Argo menuturkan, motif VE mengunggah twit tersebut adalah merasa kecewa karena VE tidak memiliki pekerjaan.

Atas perbuatannya, VE disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Belum Tentu Married By Accident Alias Hamil Duluan, Ini Cara Hitung Usia Kehamilan yang Benar

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved