Polisi Dinilai Tak Bisa Tetapkan Tersangka Hoaks, Tidak Ada Sifat Melawan Hukum, Ini Alasannya

Penetapan tersangka terduga penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja oleh polisi dianggap sebagai langkah prematur.

Kontributor Kuningan/Ahmad Ripai
Seorang pedagang berjualan di tengah aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Kuningan, Jumat (9/10/2020). 

TRIBUNJABAR.ID - Penetapan tersangka terduga penyebar hoaks terkait UU Cipta Kerja oleh polisi dianggap sebagai langkah prematur.

Hal tersebut disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Pandai Berbisnis, Ternyata Pemain Persib Kim Kurniawan Pernah Berkuliah di Jerman Jurusan Ekonomi

Dilansir dari Kompas.com, Fickar menilai, tidak ada sifat melawan hukum karena naskah final UU Cipta Kerja belum ada.

"Karena berita aslinya belum jelas, maka tidak ada yang disebut berita bohong, tidak ada sifat melawan hukumnya," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

 
Diketahui, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan, belum ada naskah final UU Cipta Kerja. Menurutnya, masih ada beberapa penyempurnaan meski UU itu sudah disahkan.

Adapun polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial VE (36), pemilik akun Twitter @videlyaeyang, karena diduga menyebarkan berita bohong terkait UU Cipta Kerja.

Fickar pun berpandangan, aparat kepolisian telah melanggar asas legalitas seperti tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

INILAH Satu Kata Khusus yang Ditulis Kylian Mbappe untuk Cristiano Ronaldo

Asas legalitas tersebut, katanya, berarti seseorang tidak dapat diproses hukum karena perbuatan yang tidak dilarang.

"Apa yang dibilang bohong, yang resmi dan asli saja tidak atau belum ada. Dan kalau kemudian ada, maka tindak pidananya tidak bisa retroaktif, sangkaannya gugur karena melanggar asas legalitas," ucapnya.

Langkah kepolisian juga dinilainya sebagai tindakan yang berlebihan.

Menurut Fickar, polisi dapat terjebak sebagai alat politik apabila tindakan serupa terjadi secara berulang.

"Jika tindakan seperti ini diterus-teruskan, kepolisian bisa terjebak menjadi alat politik ketimbang sebagai petugas negara penjaga keamanan dalam negeri," tutur dia.

Diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, VE ditangkap polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2020).

"Kita lakukan penyelidikan di sana dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya, Twitter @videlyaeyang," kata Argo dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Kompas TV, Jumat (9/10/2020).

Belum Tentu Married By Accident Alias Hamil Duluan, Ini Cara Hitung Usia Kehamilan yang Benar

Argo menuturkan, VE dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved