Pilkada Kabupaten Indramayu
Berulang Kali Pjs Bupati Indramayu Ingatkan ASN Harus Netral, Belum Tahu Ada yang Diperiksa Bawaslu
Pjs Bupati Indramayu berulang kali mengingatkan ASN harus netral dalam gelaran pilkada.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indramayu menjadi salah satu kerawanan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Pjs Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono pun tercatat sudah berulangkali mengingatkan agar para ASN berikap netral selama tahapan Pilkada berlangsung.
Imbauan itu selalu ia sampaikan setiap melakukan kegiatan dinas, termasuk dalam rapat sosialisasi netralitas ASN yang dilaksanakan hari ini di Pendopo Indramayu, Senin (12/10/2020).
"Jadi ASN itu harus netral, aturannya sudah ada dan jelas di UU Nomor 5 Tahun 2014. Bahwasanya ASN harus netral dalam penyelenggaraan pemilihan umum," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada semua SKPD untuk melakukan sosialisasi dan edukasi soal menjaga netralitas ASN kepada seluruh jajaran pemerintahan.
Setelah melakukan sosialisasi, SKPD itu harus melapor kepada pemerintah kabupaten indramayu melalui sekretaris daerah.
Adapun sejauh ini, pihaknya mengklaim belum menerima adanya laporan ASN yang melakukan pelanggaran netralitas.
"Mudah-mudahan tidak ada, tetapi yang pasti sosialisasi yang dilakukan SKPD itu sudah dilakukan tidak kurang dari 10 SKPD yang sudah melakukan sosialisasi," ujarnya.
Bagi SKPD yang belum melakukan sosialisasi, ia minta segera melakukan edukasi kepada bawahannya dan melapor kepada sekretaris daerah.
Imbauan yang sama, sebelumnya juga disampaikan Bambang Tirtoyuliono saat Hari Jadi Indramayu Ke-493 pada 7 Oktober 2020.
Saat itu ia menyampaikan, netralitas ASN menjadi tantangan berat yang dihadapi Kabupaten Indramayu selain pandemi Covid-19.
Ia meminta dengan tegas agar seluruh ASN bisa mematuhi peraturan dan menegakan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Indramayu 2020.
"Patuhi kode etik dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Bawaslu memanggil seorang ASN hari ini.
Ini terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada.
Hal tersebut dilaporkan warga ketika melihat unggahannya di Facebook.
Baca juga: Ini Ancaman Sanksi bagi ASN Indramayu yang Tak Netral di Pilkada, Pangkat Bisa Diturunkan
Baca juga: Bawaslu Panggil ASN Indramayu, Dugaan Pelanggaran Netralitas Dalam Pilkada, Unggah Ini di Facebook
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kepala-dinas-pemberdayaan-masyarakat-dan-desa-provinsi-jawa-barat-bambang-tirtoyuliono.jpg)