Kamis, 21 Mei 2026

Polisi Geledah GG di Cadas Pangeran, Temukan Bungkus Rokok Dilakban Hitam, Apa Isinya?

Selain GG, polisi juga menangkap K alias Engkus di rumahnya di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Tayang:
istimewa
barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Sumedang 

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satresnarkoba Polres Sumedang menangkap CS di rumahnya di RT 01/08, Dusun Munggang, Mekargalih, Jatinangor, Sumedang, pada Selasa pekan lalu.

Pria berusia 34 tahun ini ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau mengonsumsi sabu-sabu.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan CS langsung dibawa ke Mapolres Sumedang untuk diperiksa.

Polisi juga menggeledah rumah CS, termasuk di kamarnya.

"Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening," ujar Eko melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jabar, Minggu (11/10/2020).

Selain plastik klip bening, sabu-sabu itu dibalut dengan tisu, kemudian dimasukkan ke dalam wadah kacamata warna hitam.

Bahkan, dimasukkan ke dalam tas selendang warna abu-abu yang disimpan di atas tempat tidur di dalam kamar rumah pelaku.

"Ditemukan satu set alat hisap sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian. Di dalam kamar rumah tersebut diamankan satu buah ponsel merk Oppo A5S warna hitam yang saat itu dalam penguasaan tersangka," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CS yang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka sudah mendekam di tahanan Mapolres Sumedang.

Di wilayah Cadas Pangeran, Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Sumedang, Satnarkoba Polres Sumedang juga menangkap pria berinisial GG.

Pria berusia 21 tahun itu ditangkap setelah polisi menggeledah tempat peristirahatan di wilayah Cadas Pangeran pada 7 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00.

Selain GG, polisi juga menangkap K alias Engkus di rumahnya di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Eko mengatakan, polisi menemukan satu bungkus bekas rokok yang dililit lakban hitam saat menggeledah badan dan pakaian GG.

"Bungkus rokok itu berisi lima butir obat psikotropika jenis Riklona 2 butir, Clonazepam 5 butir, Zypraz 1 miligram, dan alprazolam yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening," ujar Eko.

Barang bukti obat-obatan terlarang itu disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri.

Polisi pun kemudian langsung menginterogasi GG. Dia mengaku mendapat barang itu dari K.

"K ditangkap di rumahnya di daerah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung," katanya.

GG dan K kemudian digelandang ke Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan.

"Semua barang bukti yang disimpan di dalam satu buah bekas bungkus rokok kami disita," ucap Eko.

(hilman kamaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved