Lowongan Pamong Belajar dan Penilik Kemendikbud, Pendaftaran Sampai 16 Oktober, Ini Syaratnya

Proses pendaftaran pamong belajar SKB dan penilik akan digelar secara penyesuaian atau inpassing.

kemendikbud.go.id
lambang kemendikbud 

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran jabatan fungsional.

Jabatan fungsional itu untuk pamong belajar sanggar kegiatan belajar (SKB), serta penilik.

Dikutip dari laman Jabatan Fungsi (Jabung) Kemendikbud, Jumat (9/10/2020), proses pendaftaran ini akan dilaksanakan pada 12-16 Oktober 2020.

Proses pendaftaran pamong belajar SKB dan penilik akan digelar secara penyesuaian atau inpassing.

Oleh karena itu, proses pendaftaran harus ditunggu.

Jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis atau unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Namun, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

Dokumen pamong belajar

Adapun dokumen kelengkapan persyaratan bagi pendaftar pamong belajar SKB, bisa kalian lengkapi seperti di bawah ini:

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
  • Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
  • Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
  • Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
  • Surat keputusan jabatan terakhir yang asli. Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
  • Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
  • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.
  • Pas Foto ukuran 3x4.
  • Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah.

Dokumen penilik

Adapun dokumen kelengkapan persyaratan bagi pendaftar penilik, bisa kalian lengkapi seperti di bawah ini:

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.
  • Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
  • Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
  • Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
  • Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.
  • Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
  • Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
  • Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.
  • Pas Foto ukuran 3x4.
  • Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Buka Lowongan Pamong Belajar SKB dan Penilik"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved