Unisba Bersikap Tegas, Ini Enam Poin Pernyataan Terkait Perusakan & Pemukulan Satpam oleh Polisi
Unisba kembali memberikan surat tuntutan kepada Kapolda Jabar. Ini enam poin utamanya.
Penulis: Cipta Permana | Editor: taufik ismail
Kelima, Unisba pun percaya dan meyakini bahwa kepolisian akan menjadi Rastra Sewakottama yang artinya pelayan dan abdi utama bagi nusa bangsa dan tetap berpegang teguh kepada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian.
Di mana dalam pasal tersebut telah dengan tegas berbunyi, bahwa tugas pokok polisi selain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi seluruh masyarakat.
"Jadi kami menuntut bahwa poin memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi seluruh masyarakat dapat dijalankan dengan baik," ucapnya.
Keenam, Unisba sebagai salah satu komponen bangsa akan tetap dan terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya, ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Jadi sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa meskipun ada insiden ini, Unisba akan tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi untuk dapat terus ikut mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.
• Kronologi Polisi Pukul Satpam Versi Unisba, Rektor Surati Kapolda, Kapolrestabes akan Silaturahmi
• Buntut Polisi Pukul Satpam Unisba, Kapolrestabes Bandung Mau Silaturahmi ke Kampus Biru