Unisba Bersikap Tegas, Ini Enam Poin Pernyataan Terkait Perusakan & Pemukulan Satpam oleh Polisi

Unisba kembali memberikan surat tuntutan kepada Kapolda Jabar. Ini enam poin utamanya.

Penulis: Cipta Permana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Cipta Permana
Rektor Unisba, Prof Edi Setiadi (kanan) membacakan surat pernyataan sikap hasil rapat para pimpinan Unisba terkait insiden yang terjadi selama benerapa waktu lalu di lingkungan kampus Unisba, didampingi para Wakil Rektor Unisba lainnya, di Gedung Rektorat Unisba, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Sabtu (10/10/2020). 

Kelima, Unisba pun percaya dan meyakini bahwa kepolisian akan menjadi Rastra Sewakottama yang artinya pelayan dan abdi utama bagi nusa bangsa dan tetap berpegang teguh kepada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian.

Di mana dalam pasal tersebut telah dengan tegas berbunyi, bahwa tugas pokok polisi selain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi seluruh masyarakat.

"Jadi kami menuntut bahwa poin memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi seluruh masyarakat dapat dijalankan dengan baik," ucapnya.

Keenam, Unisba sebagai salah satu komponen bangsa akan tetap dan terus menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya, ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Jadi sebagaimana amanat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa meskipun ada insiden ini, Unisba akan tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi untuk dapat terus ikut mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.

Kronologi Polisi Pukul Satpam Versi Unisba, Rektor Surati Kapolda, Kapolrestabes akan Silaturahmi

Buntut Polisi Pukul Satpam Unisba, Kapolrestabes Bandung Mau Silaturahmi ke Kampus Biru

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved