Unisba Bersikap Tegas, Ini Enam Poin Pernyataan Terkait Perusakan & Pemukulan Satpam oleh Polisi

Unisba kembali memberikan surat tuntutan kepada Kapolda Jabar. Ini enam poin utamanya.

Penulis: Cipta Permana | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Cipta Permana
Rektor Unisba, Prof Edi Setiadi (kanan) membacakan surat pernyataan sikap hasil rapat para pimpinan Unisba terkait insiden yang terjadi selama benerapa waktu lalu di lingkungan kampus Unisba, didampingi para Wakil Rektor Unisba lainnya, di Gedung Rektorat Unisba, Jalan Tamansari, Kota Bandung, Sabtu (10/10/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menanggapi insiden tindakan respresif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap fasilitas kampus, karyawan, dan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) dalam upaya menertibkan massa peserta aksi unjuk rasa yang terjadi di lingkungan kampus beberapa waktu lalu, para pimpinan Unisba akhirnya mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat tuntutan resmi terhadap institusi Polri.

Rektor Unisba, Prof Edi Setiadi mengaku, pihaknya akan segera melayangkangkan surat pernyataan sikap keberatan dan tuntutan dari aksi represif tersebut, kepada Kapolda Jabar, Irjen Rudy Sufahriadi dengan tembusan surat kepada Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.

"Berdasarkan hasil rapat pimpinan Unisba dan menindaklanjuti surat terdahulu terkait aksi unjuk rasa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi termasuk mahasiswa Unisba di dalamnya pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2020 lalu, juga insiden penembakan gas air mata ke area dalam kampus Unisba, yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas perkuliahan Unisba, serta insiden pemukulan oknum anggota kepolisian terhadap tenaga keamanan kampus kami, maka melalui forum ini kami sampaikan penyesalan dan beberapa pernyataan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unisba, Kota Bandung, Sabtu (10/10/2020).

Prof Edi mengatakan terdapat enam poin utama dalam surat tersebut yang diharapkan menjadi perhatian dari institusi pemerintah yang memiliki slogan Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat tersebut.

Pertama, tindakan yang dilakukan oleh sebagian oknum polisi, yang menangani aksi unjuk rasa mahasiswa, yang melakukan tindakan berlebihan atau eksesif force, sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas kampus sungguh merupakan perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka menjalankan fungsinya.

Karena fasilitas kampus tidak ada kaitannya dengan objek dari pelaksanaan tindakan unjuk rasa tersebut.

"Kedua, bahwa setiap aparat penegak hukum, termasuk polisi harus juga memperhatikan kode etik penegakan hukum yang salah satunya, kapan seorang penegak hukum dapat menggunakan force atau kekuatannya. Kemudian juga, aparat penegak hukum harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuasaan dan senjata dalam upaya penegakan hukum, sebagaimana telah ditegaskan rumusan PBB," ucapnya.

Ketiga, tindak pemukulan oknum polisi terhadap petugas keamanan kampus tidaklah dibenarkan.

Karena petugas kepolisian saat itu tidak sedang dalam keadaan bahaya jiwanya.

Sehingga, tindakan berlebihan tersebut tidak diperlukan.

"Oleh karena itu, kami sangat menyesalkan dan meminta perhatian dari pimpinan Polri bahwa praktik tindakan dari personel tersebut, jangan menjadi kebiasaan dan dianggap sebagai tindakan biasa. Karena tidak sesuai dengan fungsi dan tugasnya dari kepolisian yang bersifat melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," ujar Edi.

Suasana para peserta aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja berkerumun di sekitar Jalan Tamansari. Mereka sempat memaksa masuk ke halaman kampus Unisba, Rabu (6/10/2020) malam.
Suasana para peserta aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja berkerumun di sekitar Jalan Tamansari. Mereka sempat memaksa masuk ke halaman kampus Unisba, Rabu (6/10/2020) malam. (istimewa)

Keempat, katanya, bahwa telah terjadi penyelesaian dengan pihak yayasan Unisba, pihaknya pun memahami hal tersebut sebagai bentuk dari upaya penyelesaian permasalahan dari suatu kejadian.

Akan tetapi, pihaknya memohon untuk adanya persamaan di depan hukum, sekaligus menjalankan praktik-praktik musyawarah,

Unisba mengimbau agar kepolisian dapat menerapkannya juga kepada seluruh mahasiswa dari perguruan tinggi manapun, yang saat ini masih menjalani proses hukum di kepolisian.

"Jadi kalau penyelesaian masalah cukup dengan musyawarah saja, kami memohon, agar polisi pun dapat melakukan hal yang sama kepada mahasiswa atau para pelaku unjuk rasa," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved