SIAP-SIAP Mulai Senin Diberlakukan PSBM di Wilayah Kota Purwakarta, Positif Covid-19 Naik Terus
Pemkab Purwakarta mulai Senin (12/10/2020) bakal memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemkab Purwakarta mulai Senin (12/10/2020) bakal memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayah Kecamatan Purwakarta yang terdiri dari 9 kelurahan dan 1 desa.
Keputusan ini pun didapatkan hasil dari rapat evaluasi gugus tugas Covid-19 Purwakarta, Jumat (9/10/2020).
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta yang juga Sekda Purwakarta, Iyus Permana menjelaskan keputusan PSBM yang dipilih Pemkab Purwakarta lantatan melihat kondisi penyebaran corona yang semakin meningkat terutama wilayah kota.
Saat ini sudah ada sebanyak 96 orang terkonfirmasi positif, dengan 39 orang di antaranya dari Kecamatan Purwakarta.
• Buntut Polisi Pukul Satpam Unisba, Kapolrestabes Bandung Mau Silaturahmi ke Kampus Biru
"Kami ambil langkah antisipasi pencegahan dengan memberlakukan PSBM khusus tingkat Kecamatan Purwakarta dengan di dalamnya 9 kelurahan dan 1 desa, karena adanya keputusan gubernur nomor 48 tahun 2020 terkait pedoman PSBM pencegahan Covid-19," ujarnya.
PSBM yang bakal berlaku di Purwakarta ini, lanjut Iyus bakal berlaku hingga 26 Oktober 2020 dengan pembatasan-pembatasan buka bagi minimarket mulai pukul 09.00 WIB sampai 20.00 WIB dan Supermarket pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Kami juga bakal menutup jalan mulai Jalan Pertigaan Suryo sampai Taman Pembaharuan mulai pukul 21.00 sampai 23.00 WIB," katanya.
Ketika disinggung masalah denda, Iyus pun menegaskan masalah tersebut telah diputuskan dengan rincian Rp 100 ribu untuk sanksi per orangan dan Rp 500 ribu untuk per badan usaha atau lembaga. "Jadi, Rp 100 ribu ini untuk mereka yang bukan warga Purwakarta," katanya.
• Donald Trump Disebut Sembuh Berkat Obat Kunci Dari Sel Jaringan Janin Aborsi, Ini Penjelasannya