Selasa, 14 April 2026

Karaoke, Diskotek, dan Klub Malam di Kota Bandung Sudah Diberikan Izin Operasional

Masih tetap buka seperti yang telah diberikan relaksasi sebelumnya, karena sampai sekarang tidak ada klaster baru

nazmi abdurrahman/tribunjabar
Petugas bioskop CGV Mal Bandung Electronic Centre (BEC) memperagakan protokol kesehatan, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Kota Bandung tidak melakukan pengetatan terhadap sektor hiburan, meski saat ini status Kota Bandung kembali masuk zona merah dalam level kewasapadaan Covid-19.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan sektor hiburan tidak memunculkan kasus atau klaster baru penyebaran Covid-19 sehingga tidak ada pengurangan kapasitas dan jam operasional tempat hiburan.

Kota Bandung Zona Merah, Mal dan Tempat Hiburan Akan Ditutup Lagi?

Kota Bandung Masih Zona Merah, Izin Operasional Bioskop Tetap Diberikan, Berikut Alasannya

Kota Bandung Persiapan Mini Lockdown, Simulasi Dahulu, Hari Ini Lurah Melapor ke Sekda dan Wali Kota

“Masih tetap buka seperti yang telah diberikan relaksasi sebelumnya, karena sampai sekarang tidak ada klaster baru di sektor yang direlaksasi itu,” ujar Oded saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Kamis (8/10/2020).

Ada puluhan tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, dan klub malam yang telah diberikan izin operasional di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) sejak dua bulan lalu.

Pemberian izin operasional terhadap sektor hiburan dilakukan sebagai upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

MENONTON DARI MOBIL  : Pengunjung menonton film dari mobil di Kiara Artha, Kota Bandung, Rabu (9/9/2020). Gelaran menonton film dari mobil ini merupakan sarana hiburan pertama di Bandung pada masa pandemi Covid-19.
MENONTON DARI MOBIL : Pengunjung menonton film dari mobil di Kiara Artha, Kota Bandung, Rabu (9/9/2020). Gelaran menonton film dari mobil ini merupakan sarana hiburan pertama di Bandung pada masa pandemi Covid-19. (Tribun Jabar/Deni Denaswara)

Selain tidak mengurangi relaksasi, Pemkot Bandung pun tidak mengubah Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 37, 46, dan 52 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).

“Kami tidak akan mengeluarkan perwal baru. Adapun jika PSBM diberlakukan, akan diatur dalam Keputusan Wali Kota,” kata Oded.

Selain itu, mal dan pusat perbelanjaan juga masih diperbolehkan membuka usahanya sesuai dengan perwal lama.

Oded menilai, relaksasi tersebut masih dibutuhkan agar roda ekonomi terus berputar di Kota Bandung.

“Jadi tetap relaksasi merujuk pada perwal yang ada,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sepakat dengan para pengusaha tempat hiburan untuk tutup kembali jika Bandung masuk zona merah.

“Kan komitmennya begini, kalau di zona kuning kami boleh melakukan relaksasi. Semua yang kami lakukan relaksasi ekonomi maupun sosial. Batasnya 30 persen, tapi kalau sudah agak baikkan 50 persen, tapi kalau ke merah komitmen kami tutup semua,” ujar Yana di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis, (3/9/2020).

Demikian halnya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna yang sempat mengatakan bakal mengurangi relaksasi tempat usaha dan tempat hiburan.

“Karena zona merah ini beda dengan zona kuning, terhadap kebijakan juga jadi berbeda, misalnya mal, jam operasionalnya berkurang,” ujar Ema, di Balai Kota Bandung, Senin (5/10). (nazmi abdurahman)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved