Demo Tolak UU Cipta Kerja
Massa Adang dan Bakar Mobil, Penumpang Babak Belur Dihajar, Sweeping Kendaraan Dinas Berpelat Merah
awalnya mobil itu sedang melintas, tetapi diadang massa yang sedang berada di jalan tersebut
TRIBUNJABAR.ID - Sekelompok massa menggelar aksi sweeping terhadap mobil dinas berpelat merah, Kamis (8/10/2020).
Hal itu dibenarkan Camat Menteng Edi Suryaman.
• Ini Cara Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan Menghadapi Demonstran
• Berapi-api, Mahasiswi Ini Meminta Pendemo untuk Duduk Tenang, Massa Menurut, Situasi pun Kondusif
• Para Mahasiswi Bandung Melawan Rasa Takut Demi Membela Rakyat, Punya Trik Jika Terjadi Bentrok
Tak hanya merusak, massa juga membakar mobil Honda Stream yang sedang melintas di depan Hotel Treva, Cikini, Jakarta Pusat.
Menurut Edi, awalnya mobil itu sedang melintas, tetapi diadang massa yang sedang berada di jalan tersebut.
Penumpang di dalam mobil babak belur dihakimi massa.
"Saya melintas, dan melihat mobil dibakar," kata Edi saat dikonfirmasi.
Setelah itu, Edi mengatakan, dia tidak mengetahui kelanjutan dari kejadian itu.
Selain itu, Wakil Camat Menteng, Suprayogi mengatakan, mobil yang dibakar merupakan milik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Meski demikian, dia belum bisa memastikan siapa penumpang yang berada di dalam mobil itu.
Seperti diketahui, gelombang demo penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah kota di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta sejak Rabu (7/10/2020) kemarin.
Hari ini, kelompok buruh dan mahasiswa dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa yang terpusat di dua tempat yakni Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat; dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
• FOTO-foto Aksi Mahasiswa yang Tergabung dalam Aliansi Cipayung Jawa Barat Menolak UU Cipta Kerja
• Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata Unpas dan Unisba, KSR Unpas Siap Menolong Mahasiswa yang Terluka
Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Namun, pasal-pasal dalam undang-undang itu dinilai melemahkan posisi pekerja.