Ibu Kombes Harus Hadapi Masalah Ini Setelah Penagih Utang yang Dipidanakannya Lolos dari Jerat Hukum

Drama terkait ibu kombes Fitriani Manurung belum selesai setelah Febi Nur Amelia (29) yang menagih utang kepadanya dibebaskan.

Editor: Giri
Tribun Medan/Danil Siregar
Saksi Fitriani Manurung (kanan) menghadiri sidang terdakwa Febi Nur Amelia (kiri) dalam perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). 

"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim, saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun alhamdulillah hakim sangat baik kepada saya," katanya.

Ia merasa sebenarnya adalah korban dalam kasus ini, sebab dirinya adalah orang yang sangat dirugikan.

"Bayangkanlah, saya yang diutangi, saya yang dipidanakan," katanya.

Namun lagi-lagi ia berucap syukur dari putusan majelis hakim itu.

"Alhamdulillah, alhamdulillah kali. Masih ada keadilan hukum di PN Medan," katanya.

Ditanya soal kondisinya, Febi mengaku pingsan karena sudah tidak tahan lagi dengan asam lambungnya saat itu kumat.

"Asam lambung saya kumat, mungkin kalau saya dikasih minum saat itu saya tidak seperti ini," ujarnya.

Ia juga mengaku sempat ingin muntah dalam ruang sidang tersebut.

"Karna mau balik (muntah) , saya minta minun kepada teman yang ada di belakang," katanya.

Lanjutnya, pingsan itu bukan dibuat-buatnya, namun hal itu dikatakannya karena kecemasannya.

"Itu murni karena kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan. Namun mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya.

Saat ingin ditanyakan lebih lanjut, Febi mengaku belum bisa berlama-lama, sebab dirinya disarankan untuk beristirahat.

Dituntut Jaksa Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, Febi Nur Amelia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan dua tahun penjara, karena telah meng-upload tulisan menagih utang di Instagram.

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman dua tahun penjara," tuntut Jaksa Randi Tambunan kepada Majelis Hakim Sri Wahyuni, di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa(14/7/2020).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved