Ibu Kombes Harus Hadapi Masalah Ini Setelah Penagih Utang yang Dipidanakannya Lolos dari Jerat Hukum
Drama terkait ibu kombes Fitriani Manurung belum selesai setelah Febi Nur Amelia (29) yang menagih utang kepadanya dibebaskan.
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Drama terkait ibu kombes Fitriani Manurung belum selesai setelah Febi Nur Amelia (29) yang menagih utang kepadanya dibebaskan.
Febi Nur Amelia divonis bebas pada Selasa (6/10/2020).
Ia tidak terbukti mencemarkan nama baik Fitriani Manurung dengan cara menagih utang melalui postingan Instagram setelah segala cara yang dilakukannya tak memperoleh respons dari Fitriani.
Sebaliknya, Fitriani Manurung yang biasa dipanggil ibu kombes, terbukti memiliki utang Rp 70 juta ke Febi Nur Amelia.
Fitriani Manurung adalah istri Kombes Ilsarudin.
Kombes Ilsarudin disebut sempat menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008. Dia saat ini bertugas di Mabes Polri.
Fitriani juga sempat tercatat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
Ibu kombes juga terbukti memblokir nomor ponsel Febi saat ditagih utang.
Selain digugat kasus pencemaran nama baik oleh ibu kombes dan ternyata kandas, saat bersamaan ternyata Febi Nur Amelia melaporkan Fitriani Manurung.
Dikatakan Febi,lLaporan itu dibuatnya di Polda Sumut pada 2019 dengan perkara penipuan dan penggelapan.
"Ya, benar, kami sudah melaporkan Fitriani Manurung ke Polda Sumut pada tahun 2019 lalu," kata Febi saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Lanjutnya perkara itu sudah masuk tahap gelar perkara di Polda Sumut.
Febi mengaku bingung, sebab katanya, berkasnya tersebut diserahkan ke Polres Kota Medan, namun dalam gelar perkara dilakukan oleh Polda Sumut.
"Nanti saya tanyakan kembali ya kepada pengacara saya," katanya.
Vonis bebas