Rabu, 15 April 2026

Ada Apa? Setelah UU Cipta Kerja yang Menimbulkan Gejolak Disahkan, Gedung DPR Dilockdown

Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta, akan tutup sementara atau lockdown mulai pekan depan sampai 8 November 2020.

Editor: Giri
Istimewa/KompasTV
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin 5 Oktober 2020. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta, akan tutup sementara atau lockdown mulai pekan depan sampai 8 November 2020.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan, selama Gedung Parlemen ditutup, petugas akan melakukan sterilisasi setiap ruangan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Minggu depan itu akan kami lockdown. Kami akan sterilkan dulu," kata Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2020) dilansir Kompas TV.

"Kami lockdown, dan kalaupun nanti dalam kondisi steril, itu setiap Senin selama masa reses ini kami akan semprot. Jadi enggak setiap hari lagi seperti sekarang sampai masa sidang," ujar Indra.

Indra mengatakan, sejak 23 September 2020 pihaknya sudah melakukan sterilisasi terhadap Gedung DPR.

Namun, menurut Indra, masih banyak dilaporkan anggota DPR yang dinyatakan positif Covid-19.

"Mereka kan yang rata-rata menyampaikan positif itu kan langsung isolasi mandiri," ujarnya.

Kondisi pandemi Covid-19 menjadi alasan DPR RI memutuskan untuk mempercepat mulainya masa reses yang berimbas pada dipercepatnya pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

Sebab, menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berdasarkan data yang diterimanya, ada 18 anggota DPR yang terpapar Covid-19.

Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Kota Sukabumi Ricuh, Rekaman Wartawan Dihapus Oknum Demonstran

Mahasiswa Bergeser ke Kampus Unisba, Jalan Juanda Kota Bandung Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

"Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak penyebaran (Covid-19)," kata Azis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020)

"Sebanyak 18 anggota DPR (terpapar Covid-19), selebihnya staf anggota dan lain-lainnya," ujar dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Lockdown hingga 8 November, Tindak Lanjut Penanganan Covid-19"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved