Maladminitrasi di Empat Instansi , Kasus Hilangnya Nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang
Ombudsman Republik Indonesia menemukan ada maladministrasi di balik terhapusnya nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang
Ombudsman Republik Indonesia menemukan ada maladministrasi di balik terhapusnya nama Djoko Soegiarto Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO). Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan maladaministrasi itu terjadi pada empat instansi yakni Kejaksaaan, Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan PN Jakarta Selatan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa peraturan perundang-undangan serta dokumen, Tim Pemeriksa Ombudsman RI berpendapat terjadi maladministrasi di Kejaksaan berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang," kata Adrianus dalam siaran pers, Rabu (7/10).
Menurut Adrianus, maladministrasi di Kepolisian RI berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Penyimpangan di Ditjen Imigrasi berupa tindakan tidak kompeten dan penyimpangan prosedur. Sedangkan pada PN Jakarta Selatan berupa tindakan tidak patut.
Kesimpulan itu, kata Adrianus, didapat setelah Ombudsman meminta keterangan kepada Kejaksaan Agung RI, Kepolisian Negara RI, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan ahli sejak Juli hingga Agustus 2020.
"Berkenaan hal tersebut, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif antara lain memperbaiki sistem dan kualitas pelayanan publik bagi masing-masing instansi," kata Adrianus.
Kepada ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Dalam Negeri, Ombudsman meminta ada tindakan korektif terkait proses pemeriksaan terhadap pihak internal maupun pihak eksternal yang diduga terkait kasus Djoko Tjandra.
Ombudsman juga meminta ada pembaharuan dan perbaikan pada SPPT-TI, SIMKIM, dan SIAK untuk memuat daftar DPO dan red notice serta pembuatan dan perbaikan peraturan pada masing-masing instansi tersebut.
Ombudsman juga meminta ada sinergitas dan koordinasi antara instansi penegak hukum dan instansi lain terkait DPO dengan melibatkan Kemenko Polhukam, KPK, dan Komisi Kejaksaan.
"Kami akan memantau pelaksanaan tindakan korektif tersebut dan meminta tindak lanjut dalam waktu 30 hari" kata anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, siang kemarin.
Ombudsman juga mengingatkan pentingnya sinergi yang efektif antarpenegak hukum agar penyelesaian masalah DPO Djoko Tjandra lebih objektif, transparan, dan akuntabel.***