Demo Tolak UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Bikin Marah, Demo Buruh di Bandung Ricuh, Maklumat Kapolri Tegas: Demo Dilarang
Buntut disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Omnibus Law oleh DPR dan pemerintah Jokowi, ribuan buruh melakukan unjuk rasa
TRIBUNJABAR.ID - Buntut disahkannya Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Omnibus Law oleh DPR dan pemerintah Jokowi, ribuan buruh melakukan unjuk rasa di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Terpantau Tribunjabar.id, demo buruh tersebut terjadi di depan gedung DPRD Jawa Barat Kota Bandung, di Kota Cimahi, Sumedang, Cianjur, Majalengka, Indramayu dan sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat.
Aksi ini tak bisa dibendung meskipun ada Maklumat Kapolri soal larangan aksi unjukrasa atau demo buruh.
Larangan dalam Maklumat Kapolri itu karena saat ini sedang ada wabah virus corona.
Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divhumas Polri Kombes Tjahyono Saputro mengatakan, di masa pandemi Covid-19, kepolisian tak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi.
Hal itu disampaikannya dalam talkshow daring bersama Satgas Penanganan Covid-19 pada Selasa (6/10/2020).
• Isi Lengkap RUU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan Jadi Undang-undang dan Memantik Protes Buruh
"Di masa pandemi ini, kami melarang satuan kewilayahan untuk mengeluarkan izin unjuk rasa," ujar Tjahyono sebagaimana dikutip dari tayangan talkshow di kanal YouTube BNPB, Selasa.
"Karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru terhadap unjuk rasa," lanjutnya.
Dia pun menegaskan, larangan pemberian izin unjuk rasa ini pun berlaku selama masa pandemi Covid-19. Dia menyebut, hingga saat ini semua pihak tak tahu kapan pandemi akan berakhir.
"(Larangan) Ya selama masa pandemi Covid-19 ini. Sebab sampai saat ini kita belum tahu kapan berakhirnya pandemi Covid-19 ini," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, secara umum, Polri telah mengeluarkan larangan tegas untuk melakukan maklumat berkaitan dengan sejumlah kegiatan.
Selain soal unjuk rasa, maklumat Kapolri juga dikeluarkan untuk Pilkada 2020.
"Jadi Polri sudah secara tegas membuat maupun mengeluarkan larangan untuk melakukan aksi unjuk rasa di masa pandemi," ungkapnya.
"Bapak Kapolri mengeluarkan maklumat yang berkaitan juga dengan pelaksanaan pilkada, juga petunjuk berupa telegram internal yang menegaskan larangan bagi satuan kewilayahan untuk memberikan izin unjuk rasa," tambah Tjahyono.
Sebagaimana diketahui, aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh dan serikat pekerja terjadi di sejumlah daerah pada Selasa.
• Massa Berpakaian Hitam-hitam Beringas, Rusak Mobil Covid Hunter Polisi Saat Aksi di Jalan Diponegoro