Hari Ini SPSI Akan Konvoi di Jalan Utama Bandung, Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dilakukan di jalan utama.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung akan menggelar unjuk rasa, Selasa (6/10/2020).
Demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dilakukan di jalan utama.
Ketua SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara, mengaku, pihaknya sudah sepakat bahwa SPSI Kabupaten Bandung akan taat dan patuh terhadap instruksi pusat.
"Kabupaten Bandung akan taat dan patuh atas instruksi pimpinan dari Jakarta, jadi untuk hari besok kami akan turun aksi di Kabupaten Bandung sama di Bandung Raya," ujar Uben saat dihubungi Tribun, Senin (5/10/2020).
Menurut Uben, hampir semua anggota SPSI di semua pabrik di Kabupaten Bandung akan turun aksi.
"Ya, kita konvoi saja di jalan utama Kabupaten Bandung," kata Uben.
Jadi, kata Uben, di industri-industri ada yang berhenti di pabriknya dan ada yang konvoi.
"Jumlahnya mungkin ribuanlah, yah," ucapnya
Uben mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh upaya pusat untuk melakukan aksi tersebut.
"Harapannya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja ini," ucapnya.
Disahkan DPR
Omnibus law RUU Cipta Kerja sah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.
Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.
Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.
Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.
• BERITA Persib, Passos Tetap Beri Materi untuk Kiper Persib Meski Sedang Jalani Istirahat Total
Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja.
Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.
• Diduga Memeras, Tiga Anggota Panwascam di Cianjur Dipecat, Kepala Sekretariat Panwascam Disanksi
"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis.
"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan "Omnibus Law" Undang-Undang Cipta Kerja"