SPN Sukabumi Akan Kerahkan Seribuan Massa untuk Adang RUU Cipta Kerja, Tapi Ternyata Sudah Disahkan

Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi berencana mengerahkan seribuan massa untuk menggelar aksi untuk rasa untuk menolak RUU Cipta Kerja.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
zoom-inlihat foto SPN Sukabumi Akan Kerahkan Seribuan Massa untuk Adang RUU Cipta Kerja, Tapi Ternyata Sudah Disahkan
Zezen Zaenal M
Ilustrasi - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) berdemonstrasi.

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi berencana mengerahkan seribuan massa untuk menggelar aksi untuk rasa untuk menolak RUU Cipta Kerja yang sudah diubah menjadi undang-undang oleh DPR dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020).

"Kita sudah menyatakan sikap, dan menolak Omnibus Law RUU Cipta kerja yang akan segera disahkan dalam waktu dekat oleh DPR RI," kata Ketua SPN Sukabumi, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (5/10/2020).

Ia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan seruan aksi untuk menolak RUU Cipta kerja, yang akan digelar pada Rabu (7/10/2020).

"Kita akan temui Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan aksi penolakan. Kita juga akan menuntut kepada mereka untuk bisa mengeluarkan surat rekomendasi dukunga terhadap penolakan yang kita lakukan," katanya.

Tidak hanya terhadap Pemkab Sukabumi, lanjut dia, pihaknya pun akan mendatangi Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dalam menggelar aksi penolakan RUU Cipta Kerja.

"Kebetulan SPN Sukabumi mencakup wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi. Kita sudah memberikan pemberitahuan pada Pemkab Sukabumi, dan rencananya akan diterima di Pendopo, namun hingga saat ini masih kami masih berkoordinasi," ucapnya.

Menurutnya, dalam menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak RUU Cipta kerja tersebut, sebanyak seribuan buruh yang tergabung dalam SPN akan dikerahkan.

"Ada sebanyak seribuan anggota SPN yang bakal dikerahkan, bahkan intruksi dari DPP untuk menurunkan seluruh anggota SPN Sukabumi yang tercatat, mencapai 10 ribu orang anggota," jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya akan menelusuri anggota SPN yang tidak ikut dalam seruan aksi penolakan RUU Cipta kerja yang sangat merugikan di kelas pekerja.

"Kita sudah sebarkan imbauan ini, dan kita akan melihat alasan anggota kita yang tidak bisa mengikuti seruan aksi ini, apakan ada alasan lain atau, adanya intervensi dari pengusahanya," katanya.

Sudah Disahkan

Omnibus law RUU Cipta Kerja sah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang.

Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," ujar Airlangga.

 BERITA Persib, Passos Tetap Beri Materi untuk Kiper Persib Meski Sedang Jalani Istirahat Total

Setelah pemaparan Airlangga, Azis Syamsuddin mengambil persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja.

Ia menanyakan kesepakatan para peserta rapat paripurna.

 Diduga Memeras, Tiga Anggota Panwascam di Cianjur Dipecat, Kepala Sekretariat Panwascam Disanksi

"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis.

"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan "Omnibus Law" Undang-Undang Cipta Kerja"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved