Guru Les dan Wanita yang Upload Video Tiktok dalam Kasus Gunting Bendera Belum Jadi Tersangka
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang hingga saat belum menetapkan tersangka baru
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang hingga saat belum menetapkan tersangka baru dalam kasus perusakan bendera merah putih dengan cara digunting hingga videonya viral di sosial media.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan tiga tersangka yakni PN (50) pelaku utama yang menggunting bendera, kemudian AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.
Sementara untuk pelaku yang mengupload video ke Tik Tok yakni IST (36) dan seorang guru les privat berinisial Y yang menyarankan terhadap pelaku untuk merusak bendera itu masih dilakukan pemeriksaan.
• Rizki DA Banjir Hujatan, Kini Suami Nadya Mustika Justru Dapat Pembelaan, Begini Cara Ia Membalasnya
"Kita baru mintai keterangan (IST) jadi saksi," ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Minggu (4/10/2020).
Pada 17 September 2020 lalu, Yanto mengatakan, untuk memastikan ada unsur pidana terhadap pelaku yang mengupload video, pihaknya akan melibatkan ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami akan minta keterangan ahli ITE, dapat atau tidak dan terpenuhi (tidak) pidananya," katanya.
Sementara untuk seorang guru yang menyarankan ketiga pelaku agar bendera itu harus dirusak, Yanto memastikan, dia juga telah dilakukan pemeriksaan.
"Kita sudah periksa (Y) jadi saksi juga satu kali," ucap Yanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Intel Kodim 0610/Sumedang dan Anggota Polres Sumedang, ketiga tersangka melakukan perusakan bendera itu setelah mendapat saran dari guru les anaknya DYH yang mengalami autis.
Guru tersebut menyarankan agar bendera merah putih itu dipotong rame-rame didepan anak tersebut agar dia bisa melupakan benderanya.
• 3 Kelurahan di Kota Bandung Ini Tak Jadi Di-Lockdown, Hanya 6 Kelurahan Ini yang Bakal Di-Lockdown
"Akan kami minta keterangan juga (guru les)," katanya.
Seperti diketahui, perusakan bendera itu awalnya karena anak dari seorang tersangka yakni, DYH (30) yang baru berusia 5 tahun mengidap autis, dan dia tidak bisa melepas bendera merah putih tersebut.
Semua kegiatan bahkan sampai tidur pun, anak itu harus membawa atau mendekap bendera merah putih, sehingga guru lesnya menyarankan agar bendera itu harus dipotong secara rame rame didepan anak agar dia bisa melupakan bendera.
Namun, ketiga tersangka melakukan perusakan bendera merah putih itu setelah mendapat saran dari guru les anaknya DYH yang mengalami autis.
Guru tersebut menyarankan agar bendera merah putih itu dipotong rame-rame didepan anak tersebut agar dia bisa melupakan benderanya.
"Kami sudah memeriksa 6 saksi dalam kasus ini, termasuk seorang guru," ucap Yanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pelaku-pengguntingan-bendera-merah-putih-tersangka.jpg)