Dadang Supriatna Siap Patuhi Protokol Kesehatan Saat Kampanye, Berharap Pilkada Fair Play
Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 tentu berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 tentu berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, sebab kini digelar di tengah pandemi Covid 19.
Adapun bedanya penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di tengah pandemi Covid 19, yakni harus menerapkan protokol kesehatan Covid 19 di setiap tahapan pemilu.
Calon Bupati Bandung nomor urut 3, Dadang Supriatna, mengaku siap untuk menjalani tahapan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Semoga saya bersama Sahrul Gunawan bisa mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan, dan Pilkada juga bisa berjalan secara fair play," ujar Dadang, di Posko Pemenangan Tim Bedas, di Baleendah, Sabtu (3/10/2020).
• KPU Karawang Lantik 6 PPK Baru untuk Pilkada Karawang 2020, Ini Wilayahnya
Memang pada Pilkada Kabupaten Bandung, Dadang disandingkan dengan Sahrul Gunawan, dengan diusung PKB, PKS, Demokrat, dan Nasdem.
"Semoga masyarakat di Kabupaten Bandung juga menyadari bahwa tanggal 9 Desember, kita akan melaksanakan hajat besar Pemilihan Kepala Daerah," kata Dadang.
Dadang memaparkan, terkait keharusan mematuhi protokol kesehatan, ini merupakan suatu keputusan PKPU RI yang harus dilaksanakan.
"Bahwa memang keberlangsungan (serta keselamatan) masyarakat ini, suatu prioritas untuk menjalankan kampanye dengan pola selalu menggunakan protokol kesehatan," kata dia.
Dadang mengatakan, mudah-mudahan di lapangan bisa terkendali, memang kini lebih capek dibandingkan Pilkada sebelum ada Covid 19.
"Pasalnya dulu boleh mengadakan pertemuan lebih dari 50 orang, namun sekarang, karena Pandemi Covid-19 maka pertemuan tatap muka di batasi hanya 50 orang setiap melakukan kampanye," tuturnya.
• JANGAN LUPA Nanti Malam! Man United Vs Tottenham LIVE Streaming Mola TV, Laga Emosional Mourinho
Sebab memang sesuai dengan pasal 57 ayat 2 poin 2 yang membatasi jumlah peserta yang hadir, secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak, 1 meter antar peserta kampanye.
Sehingga, kata Dadang, sebelum melaksanakan kampanye, pihaknya selalu meminta pendapat kepada Panwascam.
"Apakah (kampanye tersebut) bisa dilakukan atau tidak," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dadang-supriatna-dan-sahrul-gunawan-deklarasi.jpg)