Buruh Jabar Siap Mogok Nasional, Protes Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja
Puluhan ribu buruh dari sejumlah serikat kerja di berbagai daerah, termasuk Jawa Barat akan berunjuk rasa
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Pasalnya, menurut dia, kalau RUU Cipta Kerja disyahkan pada sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 8 Oktober 2020, maka nasib kaum buruh akan semakin susah.
Disinggung terkait, adanya upaya pencegahan dari berbagai pihak terkait aksi ini, termasuk dari pihak perusahan tempat para pekerja/buruh mencari nafkah, Roy pun membenarkan terjadinya penolakan digelarnya tersebut.
• SATU JAM LAGI, Inilah Link Live Streaming Vidio Levante Vs Real Madrid, Kickoff 21.00 WIB
Bahkan menurutnya, bukan hanya perusahaan tempat anggotanya bekerja, himbauan larangan pun muncul dari Kadin, Apindo, dinas-dinas terkait, termasuk dari para kepala daerah.
Akan tetapi Ia menegaskan, aksi unjuk rasa merupakan hak fundamental dari para pekerja/buruh dan hak dari setiap warga negara yang dilindungi undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 serta pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2020 tentang tugas dan fungsi dari serikat pekerja adalah perencana dan penanggung jawab pemogokan.
"Maka silakan saja himbauan (larangan aksi) tersebut dikeluarkan, akan tetapi kami memiliki hak juga untuk tidak menghiraukan adanya himbauan tersebut. Harapan dari tuntutan dalam aksi kami ini hanya satu yaitu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini dibatalkan, khususnya dicabutnya klaster ketenagakerjaan," katanya