4 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Ada Mahasiswa dan Ada Sarjana Hukum

Dari keempat tangan tersangka, Polisi menyita 770 gram ganja yang dikemas ke dalam berbagai kemasan

Tribun Jabar/ Daniel Andreand Damanik
Jajaran Polres Cimahi menggelar konferensi pers terkait peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Bandung Raya, Jumat (02/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap 4 orang tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Bandung dan Cimahi.

Tidak mengenal status, tiga dari 4 tersangka berstatus mahasiswa dan ada yang telah lulus menjadi sarjana hukum.

"Keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda, ada yang pengedar, dan ada juga yang mengedarkan sambil menggunakan. Tersangka yang mahasiswa, berasal dari kampus yang ada di Kota Bandung, " kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki di Mapolres Cimahi, Jumat (02/10/2020).

Tertidur Pulas di Emperan Toko, 2 Pemulung Ini Dipukul Pakai Balok dan Dirampok, 1 Orang Meninggal

Saat ditanya terkait alamat kampus dari tersangka, kedua tersangka hanya tertunduk dan diam.

Keempat tersangka ialah SS (26) berstatus mahasiswa, HR (25) mahasiswa, AB (24) lulusan SMA, dan SV (26) belum bekerja namun sudah menyandang gelar sarjana hukum.

Dari keempat tangan tersangka, Polisi menyita 770 gram ganja yang dikemas ke dalam berbagai kemasan. Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa ganja tersebut dari Amon yang masih diburu Polisi.

Ganja 770 gram tersebut dikemas dalam 32 bungkus plastik bening. Ganja tersebut dijual secara eceran dengan harga terendah Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu .

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan PT Telkom

Secara singkat, awalnya pada 28 September 2020, SS dan HR ditangkap di wilayah Cimahi tengah, setelah dikembangkan dan akhirnya AB dan SV ditangkap.

Akibat perbuatannya , keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, sanksi penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved