Terpaut 41 Tahun, Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra Pernah Nikahi Mantan Kajati Jabar
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus Djoko Tjandra teryata ternyata pernah menikah dengan pejabat di kejaksaan.
"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri."
"Mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain."
"Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Pembelanjaan tersebut ditujukan untuk menyembunyikan asal-usul duit haram yang ditetima Pinangki dari Djoko Tjandra.
Pinangki didakwa menerima duit sejumlah 500 ribu dolar AS dari Andi Irfan Jaya.
Duit tersebut kemudian diberikan ke Anita Kolopaking sejumlah 50 ribu dolar AS.
Padahal, Anita seharusnya mendapat 'jatah' 100 ribu dolar AS.
Alhasil, Pinangki menguasai 450 ribu dolar AS.
"Sehingga terdakwa menguasai USD450 ribu atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu."
"Supaya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi."
"Sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana."
"Yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku PNS atau penyelenggara negara yaitu sebagai jaksa," papar jaksa.
Jaksa menyebut pada periode 2019-2020, Pinangki sempat akan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang berasal dari Djoko Tjandra.
Caranya, dengan menukarkan uang 337.600 dolar AS ke money changer atau senilai Rp 4,7 miliar.
Pinangki juga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, menukarkan mata uang 10.000 dolar AS atau senilai Rp 147,1 juta lewat anak buahnya.
"Nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD337.600."
• Berita Persib Hari Ini: Robert Butuh Bantuan, Gatot Prasetyo Turun Tangan Tangani Kiper Persib
"Menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ucap jaksa.
Kemudian, pada periode November 2019 hingga Juli 2020, uang tersebut dibelanjakaj untuk kepentingan pribadi Pinangki.
Pertama, ucap jaksa, Pinangki membelanjakan uang sejumlah Rp 1.753.836.050 atau Rp 1,7 miliar untuk 1 unit BMW X5 dengan plat nomor F 214.
Pembayaran dilakukan dengan cara tunai dalam beberapa tahap.
Pinangki juga membayarkan sewa apartemen di Amerika Serikat pada Desember 2019 senilai Rp 412,7 juta.
Pembayaran itu dilakukan dengan cara setor tunai lewat dari rekening BCA milik terdakwa Pinangki.
Dia juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler, sebesar Rp 419,4 juta.