Meski Sudah Berstatus Tersangka dalam Kasus Korupsi, Mantan Dirut PDSMU Belum Akan Ditahan
Kejaksaan Negeri Majalengka akan melakukan penyidikan lebih lanjut kerugian yang sudah disebabkan oleh Dirut tersebut.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Meski sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Mantan Direktur Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) belum akan ditahan.
Kejaksaan Negeri Majalengka akan melakukan penyidikan lebih lanjut kerugian yang sudah disebabkan oleh Dirut tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S mengatakan belum akan menahan yang bersangkutan ke sel tahanan.
• Janda Beranak Dua di Kuningan Pakai Sabu-sabu karena Pandemi Covid-19, Diamankan Bersama Mahasiswa
Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka.
"Setelah ini, nanti kami akan minta audit, entah dari BPK atau BPKP untuk mengetahui angka kerugian. Hasil dari penghitungan kami tim penyidik, kerugian di angka Rp 2 Miliar," ujar Guntoro, Rabu (30/9/2020).
Lebih jauh dijelaskan dia, tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan nama tersangka.
Seiring dengan adanya penanganan lebih lanjut.
"Karena korupsi itu biasanya tidak dilakukan oleh seorang diri. Melainkan, ada dorongan atau pengeluaran yang dikirim ke orang lain," ucapnya.
Diketahui, Mantan Direktur PDSMU ini menjabat dari tahun 2011 hingga 2019.
• VIDEO-Jeritan Pelukis dan Penjual Lukisan Kampung Seni Jelekong di Tengah Pandemi Covid-19
Namun, jelas Kasie Pidsus, yang bersangkutan mulai melakukan korupsi dari tahun 2014 hingga selesai menjabat.
"Dari tahun 2014 sampai 2019 atau sebelum lengser dari jabatannya," jelas dia.
Dengan demikian, tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
• PBSI Prioritaskan 5 Turnamen demi Antisipasi Kalender 2021 yang Padat, Turnamen Apa Saja?