Janda Beranak Dua di Kuningan Pakai Sabu-sabu karena Pandemi Covid-19, Diamankan Bersama Mahasiswa
TR alias E (43) yang merupakan janda beranak dua, warga Kecamatam Cigugur, Kuningan, membuat pengakuan kenapa akhirnya mengonsumsi sabu-sabu.
Mereka masing-masing berinisial tersangka bernama YH (26 tahun), seorang mahasiswa warga Kecamatan Lebakwangi. Lalu YR (35 tahun), karyawan swasta, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
"RH sekaligus warga Kramatmulya dan ada ibu rumah tangga status janda dengan inisial TR, warga Kecamatan Cigugur," kata Lukman.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YH, didapati tujuh paket sabu-sabu terbungkus plastik bening.
"Disimpan di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang dikenakannya tersangka YR," ujar Lukman.
Dia mengatakan, kedua tersangka langsung menjalani tes urine dan hasilnya positif.
Selain itu, mereka juga menyimpan atau memiliki serta menguasai enam paket sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merek Tonga.
• Ada Klaster Pesantren di Kuningan dan Tasikmalaya, Ridwan Kamil Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
• Berita Persib Hari Ini: Robert Butuh Bantuan, Gatot Prasetyo Turun Tangan Tangani Kiper Persib
"Barang bukti yang disita berupa tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,66 gram, enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,36 gram, dua unit HP berikut tiga unit kartu sim, dan satu alat isap (bong)," katanya.
Mereka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)