Divonis Penjara, Lucinta Luna Mewek Dihukum Satu Tahun Enam Bulan Karena Narkoba
Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan masa kurungan atas kasus narkoba dan psikotropika
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Masih ingat kasus yang membelit penyanyi dangdut Lucinta Luna? Yah Lucinta Luna tersandung kasus narkoba dan psikotropika.
Sidang kasus Lucinta Luna masih bergulir dan hari ini, Rabu (30/9/2020) ia menerima vonis atas kasus narkoba dan psikotropika yang menjeratnya.
Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan masa kurungan atas kasus tersebut.
• Hobi Berpetualang, Fajar Kutho Alias Ujang Rambo Preman Pensiun Pilih Motor Yamaha WR 155R
Saat tahu divonis satu tahun enam bulan penjara, Lucinta Luna langsung mewek.
Ia menangis saat sidang yang dilakukan secara virtual tersebut.

Dikutip TribunJabar.Id dari Grid.Id, vonis yang diterima Lucinta Luna dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).
Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu, sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum jalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
• Bikin Kepo, Pamer Foto Pake Cincin, Ayu Ting Ting Sukses Bikin Netizen Penasaran
Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, pantauan Warta Kota Lucinta Luna langsung menangis.
Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar.
Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.
• Janda Beranak Dua di Kuningan Pakai Sabu-sabu karena Pandemi Covid-19, Diamankan Bersama Mahasiswa
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.
• Ridwan Kamil Sebut Uwaknya Diculik dan Dibunuh PKI, Minta Warga Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone dirampas untuk dimusnahkan negara.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.
Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Lucinta Luna Menangis Divonis Setahun Enam Bulan Penjara