169 Kios Dieksekusi untuk Pembangunan Tol Cisumdawu, Pihak Kuasa Hukum Akan Melakukan Upaya Hukum

Saat dilakukan eksekusi dengan merobohkan deretan kios pasar dengan alat berat oleh petugas, tak ada perlawanan.

Tribun Jabar/ Lutfi AM
kios-kios pasar Sehat Cileunyi, yang berada paling belakang dieksekusi untuk pembangunan Tol Cisumdawu 

"Eksekusi ini berdasarkan permohonan KJPP, nah penerapan gantirugi dari KJPP ini, tidak memilki kekuatan hukum mengikat tapi tetap menjalankan," ujar Wardjodjo.

Wardjodho mengaku, pihaknya akan melakukan upaya hukum, tidak akan melawan secara fisik karena kalau menggunakan fisik itu bodoh.

"Kami akan lakukan upaya hukum, tentunya siapa yang memberi perintah itu yang bertanggungjawab, bila terjadi kerusakan diluar objek sengketa," ucapnya.

Terpaut 41 Tahun, Jaksa Pinangki yang Terseret Kasus Djoko Tjandra Pernah Nikahi Mantan Kajati Jabar

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved