Keluarga Inggit Ganarsih Akan Serahkan Surat Nikah dan Cerai Soekarno, ANRI Berharap Ini

Rudi Anton berharap pengembalian dokumen bersejarah kepada ANRI yang dilakukan keluarga Inggit Garnasih dapat ditiru pewaris tokoh-tokoh lainnya.

Editor: Giri
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Dokumen pribadi Ir Soekarno berupa surat nikah dan akta cerai dengan Inggit Garnasih disimpan selama puluhan tahun oleh Tito Zeni Harmain (73) 

"Kalau ini tidak lama. Tahun 2015, sudah pernah ada staf kami yang melihat arsip itu dan kamu sudah ada salinannya juga dalam bentuk digital," ungkap Rudi.

Rudi mengatakan sejauh ini pihak ANRI terus menjalin komunikasi intens dengan Pemprov Jawa Barat sebagai penghubung.

Rudi belum bisa memastikan waktu penyerahan arsip tersebut kepada ANRI karena pihaknya masih bakal melakukan proses verifikasi terlebih dahulu.

"Sekarang masih komunikasi untuk waktu verifikasi otentikasi," kata Rudi.

Seperti dikutip dari Tribun Jabar, dokumen itu terdiri dari dua jenis, yakni pertama surat keterangan pernikahan. Kedua, surat perjanjian yang isinya menerangkan perceraian Ir Soekarno dengan Inggit Garnasih.

tribunnews
Suasana rumah pengasingan Bung Karno di Kelurahan Anggut, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, yang disebut dalam surat cerai. (KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN)

Dalam surat perceraian itu dituliskan bahwa Soekarno tinggal di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan Inggit di Lengkong Besar Bandung. Soekarno sebagai pihak pertama dan Inggit sebagai kedua.

Keduanya sudah mufakat dan menerima satu sama lain. Berikut ini kutipannya.

1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja serta isinja di Kota Bandung oentoek Fihak kedoa, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta,Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer.

2. Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnya F6230 dan akan membajarnya:

a. Konen F 2000

b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.

4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.

Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.

Surat itu ditandatangani oleh Ir Soekarno dan Inggit Garnasih dan disaksikan Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH Mas Mansoer. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Inggit Garnasih Serahkan Dokumen Nikah-Cerai Bung Karno, ANRI: Semoga Dicontoh Tokoh Lain

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved