Selasa, 19 Mei 2026

Bawaslu Jabar Temukan Pelanggaran Kampanye di Indramayu dan Pangandaran

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menemukan dugaan pelanggaran kampanye secara terbuka dari salah satu pasangan

Tayang:
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/handika rahman
Pilkada Indramayu 2020 Resmi Diikuti 4 Pasangan Calon Ini, Pengundian Nomor Urut 24 September 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - ‎Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar menemukan dugaan pelanggaran kampanye secara terbuka dari salah satu pasangan calon kepala daerah.

"Kami terima informasi soal dugaan kampanye yang berkategori dilarang. Kejadiannya di Indramayu dan Pangandara,"ucap Koordinator Divisi Pemilu pada Bawaslu Jabar, Zaki Hilmi saat dihubungi via ponselnya, Selasa (29/9/2020).

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran itu berupa kegiatan festival mancing dan burung berkicau di Kabupaten Indramayu. Adapun di Pangandaran, berupa pertemuan yang dihadiri massa.

Untuk Indramayu, kata diamelanggar Pasal 88 C Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang‎ Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan KPU tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Walikota serentak dalam Kondisi Pandemi Covid 19. Di pasal itu melarang perlombaan, festival budaya dan hal-hal sejenisnya.

Baznas Sebut Realisasi Zakat Profesi ASN Pemkab Cirebon Baru 85 Persen

"Untuk Pangandaran kasusnya hampir serupa. Pertemuan terbatas tapi melebihi massa. Diduga melanggar surat edaran Bawaslu RI Nomor 0577 dan Peraturan KPU Nomor13. Kami langsung memberi peringatan, pencegahan,"ucapnya.

Atas dugaan pelanggaran itu, pihaknya akan memberikan sanksi‎ namun masih sebatas administrasi.

"Untuk saat ini persuasif dulu, sanksi masih administratif. Jika tidak didengar, keluarkan surat peringatan tertulis,"ucap dia.

Surat Cerai Soekarno - Inggit Garnasih, Tito Sebut Dulu Pernah Ditolak Pemerintah, Begini Sejarahnya

S‎elain itu, kata dia, pihaknya masih masih menemukan foto-foto peserta pilkada berstatus petahana atau incumbent.

"Jadi kami perhatikan saat ini masih ada iklan layanan masyarakat yang memuat foto petahana yang maju‎ kembali di pilkada. Nah, kami mendesak agar pemerintah daerah untuk menggantinya," ucap dia.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved