Protokol Kesehatan di Pesantren
Terdapat belasan ketentuan protokol kesehatan yang harus dijalankan di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan berasrama pada masa pandemi Covid-19
istimewa
TRIBUNJABAR,- Berdasarkan panduan yang dirilis Kemenag, terdapat belasan ketentuan protokol kesehatan yang harus dijalankan di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan berasrama pada masa pandemi Covid-19.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
- Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan, terutama handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar/asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
- Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir di toilet, kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
- Memasang pesan kesehatan cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/bersin dan cara menggunakan masker, di tempat strategis, seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/ rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
- Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
- Bagi yang tak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit virus corona dalam 14 hari terakhir harus segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan.
- Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
- Menghindari penggunaan alat mandi dan handuk secara bergantian, di lingkungan pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
- Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
- Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam satu minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala.
- Orang dengan suhu lebih dari 37,3 derajat celcius tidak diizinkan memasuki kelas dan/atau ruang asrama, dan pihak pesantren segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
- Apabila suhu badan tinggi disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan segera menghubungi petugas kesehatan di fasilitas kesehatan.
- Apabila ditemukan peningkatan jumlah orang dengan ciri kondisi di atas, segera melaporkan hal ini ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.
- Menyediakan ruang isolasi yang terpisah dari kegiatan pembelajaran dan aktivitas lain.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan, termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
- Menyediakan makanan bergizi seimbang yang dimasak sampai matang serta disajikan oleh juru masak dan penyaji yang menggunakan sarung tangan dan masker.
Berita Populer
Final Persib Bandung vs Persija Jakarta Akan Dihadiri Tokoh-tokoh Nasional, Apakah Jokowi Hadir? |
![]() |
---|
VIDEO Bocoran Preman Pensiun 5 Rabu 21 April Ada Perebutan Terminal Lagi Perang Besar dengan Bubun? |
![]() |
---|
Live Streaming RCTI Ikatan Cinta Malam ini 20 April 2021, Mama Rosa Mencurigai Rusaknya Makam Roy |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Cianjur - Cerita Warga Soal Tanjakan Maut Kebograng, Tempat Kerbau Hitam Mandi |
![]() |
---|
Jadwal Buka Puasa Ramadan Kota Bandung Hari Ini 20 April 2021, Lengkap Bandung Barat hingga Cimahi |
![]() |
---|
Editor: bisnistribunjabar
Sumber: Tribun Jabar