APA ARTI Omnibus Law? RUU Buatan DPR Diributkan Para Buruh Se-Indonesia Acam Demo Besar-besaran

Sejak dicanangkan pemerintah RUU Cipta Kerja dan RUU Omnibus Law masih menjadi perdebatan. Meski belum disahkan, tetapi kajiannya tetap berlangsung

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Kontan / Fransiskus Simbolon
Ilustrasi demo RUU Omnibus Law 

TRIBUNJABAR.ID - Sejak dicanangkan pemerintah RUU Cipta Kerja dan RUU Omnibus Law masih menjadi perdebatan.

Meski belum disahkan, tetapi kajiannya tetap berlangsung.

Hal ini membuat para buruh yang menolak kebijakan tersebut harap-harap cemas.

Beberapa waktu lalu, ribuan buruh bahkan telah berunjuk rasa di depan gedung MPR/DPR, Jakarta.

Kejanggalan Kebakaran di Gedung Kejagung, Cleaning Service Selalu Didamping Staf saat Diperiksa

Dalam aksinya para buruh menuntut membatalkan RUU Omnibus Law.

Pasalnya ada beberapa alasan para buruh menolak RUU Omnibus Law tersebut.

Bila tak dibatalkan, para buruh bakan mengancam mengerahkan gelombang aksi massa yang cukup besar.

Lantas, apa itu RUU Omnibus Law dan RUU Cipta Kerja?

Dikutip dari laman resmi DPR RI, istilah omnibus berasal dari bahasa latin yang berarti untuk semuanya.

Sementara makna omnibus law artinya satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-undang untuk menyasar isu besar di sebuah negara.

Omnibus law yang dikenal dengan UU sapu jagat ini dimaksudkan untuk merampingkan dan menyederhanakan berbagai regulasi agar lebih tepat sasaran.

Omnibus law akan mengubah puluhan UU yang dinilai menghambat investasi, termasuk di antaranya UU Ketenagakerjaan.

Sedikitnya akan ada 74 UU yang terdampak UU ini.

Selain itu, omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill.

Omnibus bill artinya sebuah RUU yang terdiri dari sejumlah bagian terkait tetapi terpisah yang berupaya untuk mengubah dan/atau mencabut satu atau beberapa undang-undang yang ada dan/atau untuk membuat satu atau beberapa undang-undang baru.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved