Taufik Faturohman Laporkan Didin Tulus ke Polisi, di Facebook Sebut Jual Paksa Buku Bahasa Sunda

Seorang pria bernama Didin Tulus, warga Kota Cimahi, disebut-sebut sebagai pegiat literasi di Kota Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Pixabay
Facebook. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Seorang pria bernama Didin Tulus, warga Kota Cimahi, disebut-sebut sebagai pegiat literasi di Kota Bandung, dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung karena perbuatannya di media sosial dianggap mencemarkan nama baik.

Dia dilaporkan Taufik Faturohman‎, pimpinan penerbit buku CV Geger Sunten pada 6 Juli 2020. Didin sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung pekan lalu.

Dihubungi via ponselnya, Minggu (27/9/2020) Taufik Faturohman  menjelaskan duduk perkara pelaporan tersebut yang berawal dari saling komentar di akun Facebook Aan Merdeka Permana yang menulis soal buku yang ia akan hadiahkan ke sebuah sekolah di Sukabumi, tetapi oleh sekolah tersebut ditolak.

‎Kemudian, Didin Tulus mengomentari postingan itu dengan menyebut bahwa dia punya anak di sekolah Madrasah Ibtidaiyah, diwajibkan membeli buku Bahasa Sunda karangan Tatang Sumarsono dan Hadi AKS dua kali dalam setahun.

Kemudian, jika tidak membeli, anaknya diancam tidak naik kelas. Buku Tatang Sumarsono tersebut diterbitkan oleh CV Geger Sunten.

Makin Banyak yang Positif Covid-19, Pusat Isolasi RSU dr Soekardjo Kota Tasikmalaya Mulai Penuh

Dalam komentar di akun Aan Merdeka Permana tersebut, Didin mentag akun Tatang Sumarsono, kemudian Tatang mentag lagi akun Taufik‎ Faturohman. Meski nama Taufik tidak disebut, buku tersebut diterbitkan CV Geger Sunten.

"Kemudian saya bertanya ke Didin, di sekolah mana yang ada jual paksa seperti itu? Maksud saya bertanya, untuk memastikan kalau masih ada sekolah yang menjual buku terbitan CV Geger sunten secara paksa dengan ancaman, kepala sekolah dan marketing kami akan saya tegur," ucap Taufik.

Menurutnya, komentar Didin itu punya beberapa kelemahan. Pertama, Hadi AKS tidak ikut mengarang buku tersebut, melainkan hanya Tatang Sumarsono.

Kedua, buku dimaksud untuk satu tahun, bukan buku semesteran yang dijual setahun dua kali. Ketiga, sudah empat tahun berjalan, buku tidak dijual ke murid apalagi dijual dengan ancaman jika tidak beli tidak naik kelas, melainkan dibeli menggunakan dana BOS, dan saat ini penjualannya melalui aplikasi Siplah.

"Jadi, keliru jika Didin menyebut ada sekolah mengancam murid tidak naik kelas jika tidak beli buku itu. Lagian, kalau Didin keberatan soal pemaksaan tersebut karena alasan ekonomi, protesnya harus ke sekolah, bukan ke pengarang bukunya," ucap Taufik.

Kemudian, dia ikut mengomentari postingan komentar Didin Tulus dengan menanyakan dimana sekolah tersebut. Itu dilakukan beberapa kali.

Ini Bentuk Janda Bolong yang Dijual Rp 100 Juta, Dulu Tanaman Pinggir Jalan yang Tidak Dilirik

‎Alih-alih menjawab, kata Taufik, Didin malah mempostingan komentar baru yang mengatakan ia tidak senang dengan adanya budayawan menjadi mafia buku pelajaran bahasa Sunda.

Taufik bertanya pada Didin Tulus. Siapa yang dimaksud budayawan mafia tersebut. Namun, Didin tetap tidak menjawab, malah berkomentar lagi bahwa mafia buku pelajaran bahasa Sunda harus dibubarkan.

"‎Saya tidak merasa jadi budayawan, cuma pada tahun 2013 pernah diberi Anugerah Budaya oleh Pemprov Jabar. Dia memang tidak menyebut nama, tapi postingannya tendensius," ujar dia.

Sebenarnya, kata Taufik, urusannya tidak akan berbuntut pelaporan ke polisi. Seandainya, Didin menjawab pertanyaan Taufik saat dia berkomentar di akun Aan Merdeka Permana.

"Jangankan menjawab, malah keesokan harinya, di akun pribadinya Didin memposting cover buku kelas 1 karangan Tatang Sumarsono terbitan Geger Sunten tersebut dengan keterangan bahwa inilah buku yang wajib dibeli itu. Kemudian, dia memposting lagi foto cover buku kelas 3-nya," kata Taufik.

Dia kemudian menyampaikan bahwa perbuatan Didin Tulus itu akan dia laporkan ke polisi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik dalam konstruksi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sebelum lapor polisi, saya bilang, kalau pertanyaan saya tidak dijawab, akan saya laporkan. Tapi nyatanya dia tidak menjawab. Kita sebagai orang Sunda seharusnya _hade goreng ku omong_ (baik buruk diselesaikan dengan bahasa), bukan dengan diam. Tadinya saya tidak akan lapor, kalau dijawab di postingannya Aan Merdeka Permana, masalahnya selesai," ujar Taufik.

Dalam Sehari 3 Pelajar di Indramayu Positif Covid-19, Tertular dari Pasien Sebelumnya

Hingga akhirnya, ia melaporkan perbuatan Didin ke Polrestabes Bandung dan surat laporannya dia sampaikan melalui WA ke istri Didin Tulus.

"Baru setelah dilaporan, dia menghubungi saya beberapa kali. Lha, kenapa saat saya bertanya dia tidak menjawab, giliran sudah dilaporkan, dia sibuk menghubungi saya. Saya tidak menjawab telponnya," ucap Taufik.

Kemudian Taufik menyebutkan bahwa pelaporannya tersebut juga atas dasar usulan beberapa temannya yang pernah tersinggung dengan unggahan Didin di media sosial.

"Saat menulis di medsos, sepertinya Didin tidak pernah berpikir bahwa akan ada orang yang tersinggung. Teman-teman saya menyuruh kasus dengan saya dilaporkan ke polisi, agar kelak kalau Didin menulis lagi di medsos, dipikirkan terlebih dahulu," ujar Taufik.

Lantas, saat ditanya langkah ke depan pascapelaporan, Taufik mengatakan pelaporannya hanya sebatas efek jera untuk Didin atau bagi siapapun untuk bisa bijak di media sosial.

"Ada beberapa teman yang berupaya memediasi untuk berdamai. Yang saya sesalkan, kenapa menyuruh orang lain, bukan dia sendiri yang berinisiatif ingin bertemu," katanya.

Sejatinya, sesudah diperiksa penyidik, Taufik menyebut Didin atau pengacaranya berinisiatif menemui.

"Bukan menulis status di akunnya, seolah-olah posisi dia sebagai orang teraniaya, dan saya sebagai penganiayanya. Ini bukan soal profesi, bukan pula soal status sosial ekonomi, melainkan menyangkut perbuatan dia di media sosial," ucap mantan Manajer Persib Yunior dan Ketua Harian Persib itu‎.

Tribun juga menghubungi Didin Tulus belum lama ini. Namun, ia mengaku masih kaget dengan pelaporan tersebut.

"Saya belum bisa ngomong soal itu. Silahkan saja lewat pengacara saya dulu, Asri Vidya Dewi," ucap Didin Tulus.

Pascadiperiksa polisi pada 18 September, dalam akun Facebooknya, ia menulis perbuatannya di media sosial hanya menyampaikan isi hatinya tentang kondisi ekonominya yang morat marit.

"Ditambah kondisi kesehatan anak saya yang butuh biaya pengobatan tidak sedikit. Belum lagi saya masih dibebani pihak sekolah yang mengharuskan anak beli buku paket yang memberatkan. Apalagi, di masa pandemi, buku dimaksud digunakan untuk pembelajaran daring," ujar dia.

Menurutnya, komentar di Facebook tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapapun. Di luar dugaan, ternyata status dia di tag atau diteruskan ke orang yang tidak ada hubungannya dengan situasi yang dia alami.

"Saya tertekan dan syok," ucap dia.

Jadwal Bola Malam Ini Crotone vs AC Milan di BeIn Sports, Manchester City vs Leicester di Mola TV

Asri saat dihubungi via ponselnya, membenarkan ihwal pelaporan tersebut. Kronologi peristiwa yang disampaikan Asri, sama persis dengan apa yang disampaikan Taufik Faturohman. Ia juga mendampingi pemeriksaan Didin Tulus di Satreskrim Polrestabes Bandung.

"Harapannya ya kasusnya bisa berakhir dengan mediasi lah. Nanti minta bantuan ke sesama penulis bahasa Sunda, budayawan, ini kan sama-sama orang Sunda, _hade goreng ku basa. Saya juga upayakan mediasi. Kemarin juga ngobrol dengan polisi, disampaikan kalau bisa ini berdamai, Bu. Jadi ya sudah, malu lah," ujar Asri saat dihubungi via ponselnya pada 23 September.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan ada pelaporan tersebut. Kasus itu sedang ditangani.

"Terlapor (Didin Tulus) sudah diperiksa. Kami hanya melaksanakan tugas, menindaklanjuti setiap laporan karena undang-undang mengatur demikian," ucap Galih.

Adapun Didin diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik seperti diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved