Satpol PP Kota Bandung Sudah Kumpulkan Rp 7 juta, Duit Denda dari Pelanggar Protokol Kesehatan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sudah mulai menerapkan sanksi berat berupa denda
Penulis: Ferdyan Adhy Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung sudah mulai menerapkan sanksi berat berupa denda kepada pelanggar protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat.
Sanksi berat itu diterapkan mulai 1 September 2020. Saat ini, sudah ada Rp. 7 Juta hasil dari Operasi Yustisi penegakan kedisiplinan kepada masyarakat dan badan usaha.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, denda itu dihimpun selama Operasi Yustisi mulai dari 1 September hingga 23 September 2020. Mayoritas denda didapat dari tempat usaha yang melanggar aturan.
"Ada 130 titik, itu ditemukan juga ada kegiatan baik penutupan seperti kafe rumah makan pusat perbelanjaan mal tempat hiburan, itu sudah ada 19 yang kita kenakan sanksi berat," ujar Rasdian, saat dihubungi, Minggu (27/9/2020).
• Bermain dengan Strategi Berbeda, Begini Kata Geoffrey Castillion
Berdasarkan catatannya, selama Operasi Yustisi ini total sudah ada 718 pelanggaran terkait kedisiplinan protokol kesehatan, baik yang dilakukan oleh individu maupun badan atau tempat usaha.
Dari 718 pelanggaran tersebut, kata dia, mayoritas dilakukan oleh individu. Tercatat ada 641 pelanggaran yang dilakukan individu, sedangkan sisanya 77 pelanggaran dilakukan tempat usaha.
Para pelanggar individu atau perorangan ini, kata dia, melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker, ataupun tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya.
"Kita berikan teguran lisan, disamping itu pemberian sanksi sosial, baik tindakan disiplin maupun kegiatan yang misalkan ngumpulkan sampah," katanya.
• Pilkada Indramayu 2020, Paslon dari Jalur Perseorangan Paling Tajir, Segini Nilai Harta Kekayaannya
Menurutnya, penerapan sanksi denda kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker sulit dilalakukan, lantaran tidak setiap hari petugas menemukan individu yang sama melakukan pelanggaran.
"Kalau badan usaha dia sifatnya statis, itu dia jualannya di situ, jadi kemungkinan sampai denda administrasi, kita koordinasi juga dengan gugus tugas kecamatan," ucapnya.
Selama Operasi Yustisi ini, kata dia, pihak Satpol PP telah melakukan patroli ke 214 lokasi di Kota Bandung. Perinciannya patroli dilakukan ke 84 titik ruang publik seperti pasar, taman, dan kerumunan, sedangkan untuk tempat usaha.
Kemudian patroli juga dilakukan ke 130 titik tempat usaha, mulai dari mal, toko moderen, kafe, rumah makan, dan tempat hiburan.