Selasa, 19 Mei 2026

Tiga Peracik dan Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Polres Cimahi, Dibuntuti Satu Bulan

Peredaran tembaka sintetis yang dilakukan kelompok ini sampai ke Kalimantan.

Tayang:
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin (topi merah) beserta jajarannya memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari tiga orang tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Tersangka RM (20), AR (21), dan TB (25) merupakan kelompok peracik hingga pengedar tembakau sintetis yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Bukan main, peredaran tembakau sintetis tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi, melainkan hingga lintas pulau dan provinsi di Indonesia yaitu hingga ke Kalimantan.

"Kami membuntuti kelompok ini selama satu bulan. Hasilnya, setelah kami tangkap, mereka mengaku sudah beraksi selama satu tahun. Lokasi memproduksi ya berpindah-pindah, tapi umumnya menggunakan rumah kontrakan atau apartemen," kata Kasat Res Narkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin.

Penjualan dan pemasaran tembakau sintetis tersebut dilakukan melalui media sosial dan dipasarkan secara online.

Tugas dari ketiga orang tersebut adalah sama, meracik hingga memasarkan.

Sebagai barang bukti, Polisi juga menyita berabagai alat produksi dan label (hologram ) yang digunakan sebagai penanda bahwa tembakau merupakan produksi ketiga orang tersebut.

Ada dua lokasi penangkapan, keduanya berada di Kabupaten Bandung.

Ketiga tersangka ditangkap pada 17 September 2020 di dua lokasi tersebut.

"Total tembakau sintetis yang kami sita dari tangan tersangka ialah seberat 13.2 gram. Masih ada dua orang yang kami cari (DPO) yaitu TB dan BM," katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Penjual Baju Keliling di Cimahi Ternyata Pengedar Narkoba, Sehari Bisa Tempel Narkoba di 100 Titik

Terjadi Hujan Es di Kota Cimahi dan Bogor, Berikut Penjelasan Lengkap BMKG

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved