Ikuti Judi Togel Online, Dua Pria Jadi Penghuni Terbaru Tahanan Polres Majalengka
Bahkan LS tak hanya berjudi, dirinya juga sebagai pengencer yang menawarkan kepada orang lain dengan meraup keuntungan tersendiri.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Dua pria asal Kabupaten Majalengka menjadi penghuni terbaru tahanan Polres Majalengka.
Hal itu setelah keduanya terbukti mengikuti judi togel online melalui sebuah website asing.
Mereka masing-masing LS (48) warga asal Kecamatan Kadipaten dan WS (27) asal Kecamatan Jatiwangi.
• Postingan Baru Sule Bikin Heboh, Akhirnya Berani Pamer Foto Berdua Bareng Nathalie Holscher
Bahkan LS tak hanya berjudi, dirinya juga sebagai pengencer yang menawarkan kepada orang lain dengan meraup keuntungan tersendiri.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa telepon seluler, ATM, buku tabungan dan tangkapan layar (screenshot).
Selain itu, uang tunai sejumlah Rp 350 ribu juga berhasil disita dari tangan pelaku.
"Dalam aksi ini LS bertugas sebagai pengeber yang menawarkan kepada pemasang untuk menerima pemasangan angka yang kemudian di daftar kembali oleh LS melalui website yang telah di sediakan," ujar Bismo dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2020).
• UPDATE Covid-19 Purwakarta: 53 Pasien Positif Masih Jalani Isolasi
Berbeda dengan LS, pelaku WS melakukan pemasangan judi togel tersebut dengan cara mandiri.
Pelaku langsung memasang angka tersebut pada website yang biasa digunakan untuk judi togel online.
"Tak lama menjalankan aksinya, LS dan WS harus meringkuk dibalik jeruji besi dengan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian ancaman 10 tahun penjara," ucapnya.
• Berita Persib, Menghadapi Madura United Tanpa Tekanan Penonton, Ini Kata Pelatih Robert Alberts
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dua-pelaku-judi-togel-online-didatangkan-saat-konferensi-pers.jpg)