Pilkada Kabupaten Indramayu
Besok Kampanye Paslon di Indramayu Dimulai, KPU Ingatkan Sebaiknya Kampanye Online
Regulasi tersebut akan menyesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Masa kampanye dalam Pilkada Indramayu 2020 mulai dilaksanakan besok 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, pihaknya tengah menyusun regulasi terkait proses dan larangan apa saja yang nantinya akan diberlakukan.
Regulasi tersebut akan menyesuaikan dengan kondisi penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Indramayu.
• Daniel Mengaku Sudah Mundur dari DPR RI, Taufik Mulai Besok Cuti, Ikuti Pilkada Indramayu 2020
"Tapi kami lebih ditekankan untuk kampanye menggunakan media daring," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (25/9/2020).
Meski demikian, disampaikan Ahmad Toni Fatoni, bilamana ada pasangan calon (Paslon) yang ingin berkampanye secara tatap muka harus mengedepankan protokol kesehatan.
Jumlah hadirin pun harus dibatas dan tidak boleh mengundang kerumunan.
"Kalau ada pelanggaran kewenangan di KPU hanya mengingatkan, nanti penanganannya akan dilakukan oleh Bawaslu," ujar dia.
• Spesifikasi Galaxy S20 FE yang Sudah Meluncur di Indonesia, Tahan Air dan Debu
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi menambahkan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 pihaknya sudah membentuk pokja penerapan protokol kesehatan.
Pokja penerapan protokol kesehatan itu digagas oleh Bawaslu Kabupaten Indramayu yang beranggotakan dari unsur Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, TNI-Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP.
Hal ini sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI guna menjamin tidak terjadinya cluster baru akibat penyelenggaraan Pilkada Serentak.
"Nanti pokja penerapan protokol kesehatan ini yang akan menegakan protokol kesehatan di masa kampanye," ujar dia.
Bilamana ditemukan adanya pelanggaran, pihaknya tentu akan segera melakukan penindakan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang.
• LKNU Catat Selama Pandemi Covid-19 Temuan Kasus TBC Menurun
"Adapun penindakan pelanggaran tentu ada mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana
Adapun penindakan pelanggaran tentu ada mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana di Perbawaslu Nomor 4 2020 dan lebih teknisnya lagi di Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-kpu-kabupaten-indramayu-ahmad-toni-fatoni-249.jpg)