Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerasan Penumpang Pesawat di Bandara Soetta Melarikan Diri

Selanjutnya, kepolisian mendatangi kediaman keluarga pelaku. Menurut Yusri, tersangka juga tidak berada di tempat tersebut lagi.

Editor: Ravianto
shutterstock via Kompas.com
ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Oknum petugas medis berinisial EFY yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap penumpang pesawat LHI (23) masih dilakukan pengejaran.

Hingga kasus ini mencuat, pelaku diduga telah melarikan diri. ( penumpang pesawat di Bandara Soetta jadi korban pemerasan dan pelecehan seksual petugas medis Kimia Farma )

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sebelumnya telah memeriksa keberadaan pelaku di kamar indekosnya di Jakarta. Namun, pelaku diduga telah meninggalkan tempat tersebut.

Selanjutnya, kepolisian mendatangi kediaman keluarga pelaku. Menurut Yusri, tersangka juga tidak berada di tempat tersebut lagi.

"Masih kita lakukan pengejaran pada yang bersangkutan karena memang kita periksa di tempat kosnya tidak ada. Dicek di tempat keluarganya tidak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Yusri mengharapkan EFY bisa mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut untuk diperiksa di Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Sebaliknya, pihaknya belum mau menetapkan tersangka masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan untuk hadir ke Polres itu harapan kami. Yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sampai sekarang belum kita DPO," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menetapkan oknum petugas medis berinisial EFY sebagai tersangka. EFY diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander Yurikho.

Menurutnya, penetapan tersangka itu setelah kepolisian memeriksa korban berinisial LHI (23) di rumahnya di Bali.

"Iya sudah tersangka," kata Alexander Yurikho saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).

Alexander mengungkapkan status perkara itu juga telah naik menjadi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus ini, korban pun telah memutuskan untuk membuat laporan kasus tersebut.

"Korban sudah buat laporan dan sudah diambil keterangan. Kasus ini sudah naik penyidikan," pungkasnya.

Seperti diketahui, seorang wanita berinisial LHI menjadi korban kekerasan seksual saat menjalani rapid test Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.

LHI melalui akun Twitter @listongs menumpahkan curhatannya terkait peristiwa nahas yang dialaminya itu.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved