Senin, 18 Mei 2026

Menunggu Permenkumham, Masa Paspor Diperpanjang dari 5 Menjadi 10 Tahun

Perubahan masa berlaku paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2020

Tayang:
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga menjalani sesi pemotretan dan pemindaian sidik jari oleh petugas saat akan membuat paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (20/8/2019). Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung dilakukan secara antrian online melalui Aplikasi Permohonan Paspor di android atau melalui website http://antrian.imigrasi.go.id pada hari Jumat dengan kuota 350 pemohon. Langkah selanjutnya menyerahkan dokumen persyaratan, wawancara singkat, sesi pemotretan, dan memindai sidik jari di Kantor Imigrasi pada hari yang sudah ditentukan. 

TRIBUNJABAR.ID - Masa berlaku paspor diperpanjang pemerintah dari lima menjadi 10 tahun.

Perubahan masa berlaku paspor tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2020.

PP 51/2020 tersebut tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Keimigrasian.

Dalam pasal 1 ayat 1 PP/51 tahun 2020 menyebutkan  bahwa paspor yang baru memiliki masa berlaku 10 tahun.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan," bunyi pasal tersebut.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang membenarkan mengenai terbitnya PP yang di dalamnya terdapat perubahan masa berlaku Paspor itu.

"Memang betul saat ini sudah terbit PP51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun," kata Arvin kepada Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).

Hanya saja menurut dia, berlakunya aturan tersebut masih menunggu aturan teknis pelaksanaannya, yakni Permenkumham.

"Namun, tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya berupa permenkumham yang akan mengatur hal yang lebih teknisnya," pungkas Arvin.

Dalam PP 51/2020 yang diterima Tribunnews, Peraturan tersebut diterbitkan presiden pada 10 September 2020 lalu dan diundangkan sehari kemudian.

Hingga berita ini diturunkan, PP 51/2020 sendiri belum diunggah dalam website JDIH Sekretariat Negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru Masa Berlaku Paspor Tunggu Permenkumham

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved