Jadi Tersangka, Petugas Medis yang Diduga Peras dan Lecehkan Penumpang Pesawat Dipecat Kimia Farma

EFY adalah oknum petugas medis yang diduga melakukan pelecehan dan pemerasan terkait pemeriksaan rapid test terhadap seorang penumpang pesawat.

Editor: Ravianto
IST
(ilustrasi penumpang pesawat) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - PT Kimia Farma memecat oknum petugas kesehatan Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berinisial EF.

EFY adalah oknum petugas medis yang diduga melakukan pelecehan dan pemerasan terkait pemeriksaan rapid test terhadap seorang penumpang pesawat. ( penumpang pesawat di Bandara Soetta jadi korban pemerasan dan pelecehan seksual petugas medis Kimia Farma )

"Kita sudah melakukan pengecekan, karena memang yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Yusri mengatakan pelaku juga diduga telah melarikan diri usai kasus tersebut mencuat.

Sebab ketika petugas mendatangi kamar Indekosnya, tersangka sudah tidak ada.

Guilherme Yagui/Flickr
Guilherme Yagui/Flickr (Ilustrasi Penipuan)

Hingga kini, tersangka itu masih dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. Sebaliknya, pihaknya juga telah mengantongi identitas EFY.

"Kita mengecek ke tempat kostnya sampai sekarang nggak ada. Mudah-mudahan secepatnya, sekarang tim sudah bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap saudara EF ini yang merupakan oknum tenaga kesehatan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menetapkan oknum petugas medis berinisial EFY sebagai tersangka. EFY diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander Yurikho. Menurutnya, penetapan tersangka itu setelah kepolisian memeriksa korban berinisial LHI (23) di rumahnya di Bali.

"Iya sudah tersangka," kata Alexander Yurikho saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).

Alexander mengungkapkan status perkara itu juga telah naik menjadi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus ini, korban pun telah memutuskan untuk membuat laporan kasus tersebut.

"Korban sudah buat laporan dan sudah diambil keterangan. Kasus ini sudah naik penyidikan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved