Selasa, 9 Juni 2026

Simak 6 Aktivitas Bersepeda yang Dilarang, Mal dan Perkantoran Diminta Sediakan Parkir Sepeda

Kita ingin mendorong sepeda bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi, ke pasar, ke sekolah

Tayang:
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga bersepeda melintasi jalur sepeda yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga sekarang masih meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) saat akhir pekan di Jakarta. Namun, Pemprov DKI menyiapkan satu jalur khusus untuk sepeda di sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin di Jakarta Pusat yang mulai dibuka pada Minggu ini. 

TRIBUNJABAR.ID - Ada tiga ketentuan utama yang diatur pemerintah bagi para pesepeda.

Aturan itu dituangkan dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Tiga ketentuan utama itu adalah persyaratan keselamatan, fasilitas pendukung, dan fasilitas parkir umum.

Adapun fasilitas parkir, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi meminta kepada para pengelola mal dan perkantoran agar menyediakan parkir khusus pesepeda yang mudah dijangkau.

“Arahan kami parkir bagi sepeda jangan yang susah dijangkau. Kalau di mal jangan di basement kedua, minimal di halamannya atau di basement pertama,” ujar Budi dalam diskusi virtual, Sabtu (19/9/2020).

Budi menjelaskan, dengan fasilitas parkir yang mudah dijangkau, diharapkan mampu meningkatkan masyarakat untuk bersepeda.

Dengan begitu, bisa mengurangi masyarakat dalam berkegiatan sehari-hari menggunakan kendaraan pribadi.

“Sehingga bisa menarik minat masyarakat bersepeda. Kita ingin mendorong sepeda bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi, ke pasar, ke sekolah dan lain-lain,” kata Budi.

Selain masalah fasilitas bagi pesepeda, dalam beleid tersebut juga mengatur soal aktivitas yang dilarang dilakukan dalam bersepeda.

Aktivitas yang dilarang dalam bersepeda itu adalah:

1. Pengguna sepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Pesepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

3. Pesepeda tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan perangkat pendengar tambahan.

4. Pesepeda dilarang untuk menggunakan payung saat berkendara.

5. Kemenhub tidak memperbolehkan pesepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

6. Terakhir, pesepeda dilarang untuk berkendaran dengan sejajar lebih dari dua sepeda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Minta Pengelola Mal Sediakan Area Parkir Sepeda di Halaman atau Basemen 1

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved