Jalani Sidang Tuntutan, Begini Nasib Terdakwa Kasus Sunda Empire, Pengunjung dan Panitera Tertawa
Ketiganya diseret ke pengadilan karena dituduh bersalah melakukan tindak pidana membuat onar
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG-Tiga terdakwa kasus Sunda Empire, Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Ki Rangga Sasana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Selasa (22/9/2020).
Ketiganya diseret ke pengadilan karena dituduh bersalah melakukan tindak pidana membuat onar sebagaimana dalam Pasal14 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946. Jaksa Kejati Jabar, Suharja meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana membuat onar.
"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat tahun,"ujar jaksa.
• JANGAN LEWATKAN, Inilah 3 Laga Seru di Piala Liga Inggris Pekan Ini, Ditayangkan TV
Sidang tuntutan digelar secara video conference. Ketiga terdakwa tetap berada di tahanan dan jaksa membacakan tuntutan di ruang sidang dengan dihadiri majelis hakim.
Sidang kasus itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Dalam kasus ini, tiga terdakwa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu. Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
• Diterjang Longsor, Rumah Warga Lengkong Sukabumi Jebol
Dalam sidang dakwaan, jaksa membacakan sejarah Sunda Empire bermula dari cerita Alexander The Great hingga Kerajaan Siliwangi. Bahkan, jaksa juga menyebut puluhan negara masuk dalam kekuasaan Sunda Empire.
Dakwaan dibacakan bergiliran. Jaksa Ahmad Rasidin Kartono yang membacakan dakwaan tampak berkeringat sehingga kemudian dakwaan dibacakan oleh rekannya, M Afif.
"Seluruh negara yang ada di dunia harus mendaftarkan diri ke Sunda Empire," ujar Afif.
Suara tawa tampak terdengar dari sejumlah pengunjung sidang yang mendengarkan dakwaan. Tidak hanya itu, panitera yang ada di belakang hakim juga tampak tersenyum.
"Para terdakwa mengakui bahwa kekaisaran Sunda Empire ini tidak pernah ada sejarahnya namun saat pertemuan dengan pengikut Sunda Empire di Bandung pada 29 Maret 2019, terdakwa menyampaikan soal rencana Sunda Empire membangun tatanan dunia baru," ujar Afif.
• Dua Pemain Baru Datang, Persaingan di Lini Tengah Persib Kian Ramai, Abdul Aziz Berpikir Positif
Kemudian, pidato Nasri Banks itu disebarkan dan viral hingga membuat keonaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tiga-terdakwa-kasus-membuat-onar-yang-tergabung-dalam-sunda-empire.jpg)