Guru Honorer akan Dapat BLT atau Subsidi Gaji, Ini Skema Pembayaran dan Jumlah Bantuan yang Diterima
Kabar gembira bagi para guru honorer. Kini, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk guru honorer.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Kabar gembira bagi para guru honorer. Kini, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk guru honorer.
Bantuan tersebut bakal disalurkan kepada 1,8 juta guru honorer melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Dikutip TribunJabar.id dari Kompas TV, skema bantuan kepada guru honorer mirip dengan program subsidi gaji kepada pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta.
Total bantuan yang diterima guru honorer adalah sebesar Rp 2,4 juta, sama seperti bantuan untuk pekerja swasta.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Ada program untuk guru honorer 1,8 juta, yang nanti dilaksanakan melalui Kemendikbud dengan kebijakan yang sama dengan subsidi gaji," ujar Airlangga dalam video conference, Jumat (18/9/2020).
Sebelumnya, sejumlah pegawai honorer juga disebut telah mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui program subsidi gaji.
Subsidi gaji telah disalurkan kepada 398.637 pegawai honorer di sektor pendidikan, sampai 14 September 2020.
• Hari Ini 2,8 Juta Pekerja Dapat Transferan Rp 1,2 Juta Bantuan Subsidi Upah
Selanjutnya, bantuan untuk tenaga honorer juga bakal disalurkan lagi, mulai Oktober-November 2020.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.
Dia menyebutkan sedikitnya akan ada 398 ribu tenaga honor akan mendapat bantuan tersebut.
Rencana pemerintah tersebut disampaikan Budi saat konferensi pers virtual di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
“Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji, sekitar 398.000 merupakan tenaga kerja honorer,” ujar pria yang juga menjabat Wakil Menteri BUMN itu.

“Dan untuk teman-teman tenaga honorer yang 398.000 ini, nanti akan ada gelombang kedua yang disalurkan di Oktober-November,” lanjutnya.
Tenaga honorer pendidik yang mendapatkan subsidi gaji adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Subsidi untuk guru honorer ini adalah bagian dari program subsidi gaji untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BP Jamsostek, termasuk pekerja non-ASN di kementerian dan lembaga, namun tidak termasuk karyawan BUMN.
• Bantuan Kuota Internet Belajar di Rumah Disalurkan Hari Ini, Jangan Kaget Tiba-tiba Kuota Bertambah
Adapun secara keseluruhan hingga 14 September 2020, program subsidi gaji telah tersalurkan sebesar Rp 7 triliun, atau 17,43 persen dari Rp 37,87 Triliun.
Program subsidi sebesar Rp 600 ribu perbulan itu diluncurkan pada 27 Agustus 2020 lalu.
Program itu diluncurkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang bekerja sama dengan BP Jamsostek.
Hingga akhir tahun, 15,72 juta pekerja ditargetkan dapat menerima subsidi ini.
Subsidi gaji untuk pekerja swasta
Sebelumnya diberitakan, subsidi gaji atau bantuan pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan bakal diberikan kepada pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Totalnya, satu pekerja swasta penerima bantuan itu akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
Pasalnya, bantuan diberikan selama empat bulan dan disalurkan dalam dua kali pencairan.
Tak semua pekerja swasta dapat menerima bantuan ini.
• Belum Juga Terima Subsidi Gaji? Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap IV Akan Ditransfer Selasa Besok
Setidaknya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Diproritaskan, penerima bantuan ini adalah karyawan swasta yang masih aktif bekerja.
Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.
Penerima bantuan adalah karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta.
Angka gaji tersebut dilihat berdasarkan upah karyawan yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut lagi lagi, penerima bantuan adalah karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pemerintah menggunakan data yang tercatat di lembaganya.
Utoh berujar, pihaknya berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening tersebut sebelum September.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Utoh, Minggu (9/8/2020) seperti dikutip dari Kontan.